MEDIAMITRAPOL.COM, T.KARO || SUMATERA UTARA – Hingga detik ini terpantau oleh tim media terkait lancarnya beroperasi Tindak Pidana Kejahatan jenis Perjudian Game Ketangkasan dan Judi Togel di wilayah hukum Kepolisian RI daerah Sumatera Utara tepat di Kabupaten Tanah Karo.
Saat dilakukan investigasi ke lokasi, di Kab. Tanah Karo terbagi di berbagai Kota antara lain Kota Berastagi dan Kota Kabanjahe telah dibanjiri Praktik Kejahatan jenis Perjudian Game Ketangkasan dan Judi Togel, Pada Sabtu (20/2/2021).
Di tempat kejadian Praktik Tindak Pidana 303 itu terpantau Pemain dan Kasir menjalankan aktivitasnya dalam Praktik Pelanggaran Undang-Undang RI itu dengan adanya pembiaran oleh penyedia/pemilik lokasi kegiatan Perbuatan melawan hukum itu.
Apalagi Bandar Judinya, hingga detik ini Kepolisian RI Daerah Sumatera Utara ” belum ada kabarnya bahwa Bandar Judi di Kab. Tanah Karo Ditangkap Polda Sumut.” tapi situasi di Kab. Tanah beroperasi judi dengan lancar.
Adapun lokasi yang telah terpantau oleh awak media antara lain :
Tindak Pidana Perjudian beroperasi Di Jalan Kapten Bom Ginting tepat di Warung Ayam Penyet, 2 Unit mesin judi Tembak ikan yang rutin di operasikan para Pelaku tindak Pidana Perjudian (pemain dan kasir) disebut milik Oknum kepolisian, bisnis Togel dikota ini disebut milik Bos Togel bermarga Gurning yang diketahui masih bersaudara dengan Salahsatu anggota DPRD Kab.Karo, hal itu di utarakan oleh salah seorang informan berinisial T yang tidak memperbolehkan nama/identitas di perlihatkan di media ini.
Lokasi/Tempat Praktik Judi Togel dan Judi Game ketangkasan berkediaman di Kota Berastagi Kab. Tanah Karo tepatnya di Warung Arihta. lokasi ini, padat pengunjung dan pemain berkerumunan.
Kemudian Praktik Tindak Pidana melawan Hukum Indonesia itu tersedia di jalan bambu runcing, Kabanjahe, Kab. Karo tepat Golden.net lantai 2,3 dan Depan Toko Sopan Karya Keramik (jual alat bangunan) Jl.Bambu Runcing No 17 Kabanjahe, Kab.Karo persis di depannya Praktik Perjudian itu di sebuah ruko samping jeuz.net .
Kemudian di depan Plaza Kabanjahe Jalan Sudirman, Kabanjahe, Kab. Karo ada dua markas besar judi antara lain :, 1 markas tumbuh di sebuah Ruko berkedok Warung Kopi dibagian depan, akan tetapi didalamnya 5 Unit Mesin Judi Ketangkasan beroperasi dalam waktu di waktu. Selanjutnya di markas yang satu berkedok warung kopi, namun situasi didalamnya pemain berkerumunan adakan praktik judi jenis togel dan game ketangkasan.
Selanjutnya praktik tindak pidana perjudian beroperasi di Ponsel AJS/Warkop AJS Jl. Veteran Kota Berastagi tepatnya disamping kantor Advokat Rina Ateta Br Munte (Jl. Veteran No. 37 Kota Berastagi) perjudian jenis Game Ketangkasan.
Kemudian, di jalan Samura-Kabanjahe tepatnya depan Jambur Tuah Lopat serta depan kantor redaksi media online HarianSumut.com, Praktik Tindak Pidana Perjudian jenis game ketangkasan beroperasi di sebuah rumah Permanen bentuk ruko berpintu besi.
Selanjutnya Praktik Tindak Pidana Perjudian jenis game ketangkasan beroperasi di Jl. Kapten Bom Ginting tepatnya di Warkop tanpa nama persis di samping Anggun Salon 3 Unit mesin judi ketangkasan beroperasi pada siang dan malam.
Usai dilakukan investigasi/tugas liputan di wilayah Kab. Tanah Karo yang kian maraknya aktivitas tindak pidana perjudian, juga tim meminta keterangan dari salah satu warga berinisial PS yang berkediaman di Kabanjahe, PS mengutarakan bahwasanya Praktik Perjudian di Ibukota Kab. Tanah Karo di Kabanjahe hingga ke Pedesaannya sudah bertahun-tahun beroperasi.
Ketika di konfirmasi kepada Kepolisian Derah Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan akan menindak segala bentuk perjudian karna berdasarkan komitmen Kapolda Sumut, tegasnya.
” Kita akan tindak dan Berantas semua bentuk perjudian itu sdh komitmen Kapolda Sumut ” jelas Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada awak media.(Red/Tim)
sumber: mediamitrapol