TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pengurus Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) mengevaluasi penganugerahan Bung Hatta Award yang pernah diberikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
“Dewan Pengurus BHACA akan mengevaluasi secara internal,” kata Betti Alisjahbana, Dewan Juri BHACA 2017, kepada Tempo, Senin, 1 Maret 2021.
Betti menjelaskan, Nurdin menerima Bung Hatta Award pada 2017 atas upayanya menumbuhkembangkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Serta upayanya memberantas korupsi ketika menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan selama 2 periode, mulai 2008 hingga 2018.
Namun, kata Betti, jika terjadi penyelewengan atau pengkhianatan terhadap nilai-nilai antikorupsi di kemudian hari, maka kebijakan BHACA adalah mereview kembali penganugerahan tersebut.
Menurut Betti, evaluasi internal tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Ia mengatakan dewan juri telah diminta pendapatnya pada Ahad kemarin. Proses evaluasi dipimpin para pengurus BHACA melalui proses due diligence yang berlaku. “Penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tak kalah teliti dari penganugerahannya,” kata dia.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah menjadi tersangka penerima suap terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. KPK menduga Nurdin menerima duit Rp 5,4 miliar dari sejumlah kontraktor.
sumber: tempo