Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, Agustinus Dososeputro mengatakan terdapat kekeliruan jaksa dalam menafsirkan pasal penodaan agama terkait kasus pemandian jenazah oleh empat pegawai RSUD Djasamen Saragih.
Kasus ini disetop berdasarkan surat Nomor B-505/1. 212/Eku 2/02/2021 tanggal 24 Februari 2021.
“Untuk pemenuhan unsur-unsur [pasal yang dijeratkan] yaitu, unsur ‘dengan sengaja’, unsur ‘di muka umum’ dan unsur ‘mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia’,” kata Agustinus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2).
Dalam hal ini, dia merujuk pada penafsiran jaksa peneliti terhadap Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang disematkan penyidik dalam kasus itu.
Padahal, kata dia, penyidik belum memenuhi bukti-bukti yang berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan alat bukti surat untuk memenuhi sejumlah unsur yang termaktub dalam beleid tersebut.
“Kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur yang dibawakan kepada para terdakwa,” katanya.
Agustinus merinci perkara ini semula diterima pihaknya pada 8 Oktober 2020 ketika mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pemantangsiantar.
Kemudian, jaksa menerima berkas perkara pada 11 Desember 2020. Kala itu, berkas yang rampung diteliti sempat dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan pada penyidik.
Kemudian limpahan berkas itu dinyatakan lengkap alias P21 pada 2 Februari 2021. Dalam hal ini, tersangka dijerat Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa tanggal 18 Februari 2021. Penyidik menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar sesuai Surat Pengantar nomor K/306/II/2021/Reskrim tanggal 18 Pebruari 2021,” ucapnya.
Dirinya pun sempat menyetujui penerbitan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara itu.
Hanya saja, saat perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan barulah ditemukan kekeliruan penafsiran pasal dalam perkara itu.
Sebelumnya video suami pasien yang memprotes RSUD Djasamen Saragih viral di media sosial. Pria bernama Fauzi Munthe ini menolak jenazah istrinya dimandikan empat orang petugas pria dari rumah sakit tersebut.
Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi menilai tindakan rumah sakit tidak sesuai dengan syariat Islam. Sebab, jenazah istrinya dimandikan orang yang bukan muhrimnya.
Kasus itu pun berujung pada proses hukum terhadap empat pegawai RSUD Djasemen Saragih. Selama penyidikan, para tersangka tak ditahan.(mjo/psp)
sumber: cnn Indonesia