TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami penggunaan uang diduga hasil suap oleh mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo bersama istrinya. Edhy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tersangka Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Edhy. KPK, kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, mendalami dugaan aliran uang yang ditampung melalui beberapa rekening perbankan milik Andreau.
“Uang-uang tersebur diduga bersumber dari para eksportir benur yang kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka EP dan istri,” ucap Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Februari 2021.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder. Suap itu diduga ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT PT Aero Citra Kargo yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi Safri, serta Andreau.
Uang tersebut antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan istrinya di Honolulu, Amerika Serikat pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta. Barang mewah yang dibeli antara lain berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.ANDITA RAHMA
sumber: tempo