Xhardy – Kasus dugaan pemaksaan kepada siswi non muslim untuk memakai jilbab di sebuah sekolah di Padang ternyata sampai menjadi besar. Baru kali ini masalah ini menjadi topik panas ditanggapi oleh banyak pihak. Pemerintah pun turun tangan, melalui Mendikbud, Mendagri bahkan Komnas HAM dan Ombudsman pun ikut melakukan investigasi mengenai masalah ini.
Kabarnya aturan ini sudah lama dijalankan, baru kali inilah menjadi polemik dan diributkan. Berawal dari satu orang tua yang protes anaknya dipanggil karena tidak memakai jilbab. Akar masalahnya sudah jelas. Siswi tak mau memakai jilbab, tapi dipanggil. Yang artinya ada indikasi pemaksaan secara halus. Bukti ini diperkuat dengan temuan puluhan siswi lain yang juga memakai jilbab.
Kalau ada yang bertanya, kenapa aturan ini baru sekarang diributkan, tentu saja karena ada yang protes tapi tidak diindahkan. Kalau ada yang merasa haknya dilanggar, wajar protes, dan sudah ada aturan bahwa sekolah negeri tidak boleh memiliki aturan yang memaksakan siswa/siswi memakai pakaian dengan simbol keagamaan tertentu. Ini dalam konteks sekolah negeri, bukan sekolah swasta atau sekolah keagamaan khusus.
Terus bisa jadi orang tidak mau ribut, lebih baik ngalah ketimbang melawan dan kena masalah baru atau tertekan oleh masyarakat sekitar. Ya sama aja dipaksa juga, kan?
Mendikbud Nadiem Makarim memerintahkan pemda setempat memberi sanksi kepada pihak yang terlibat dalam kasus aturan siswi diwajibkan memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
“Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan,” kata dia dalam video yang diunggah melalui akun Instagram.
Menurut dia, perkara intoleransi atas keberagaman tidak bisa ditoleransi. Masalah tersebut tak hanya melanggar undang-undang, namun juga nilai pancasila dan bhineka tunggal ika.
Nadiem menegaskan aturan berseragam di sekolah seharusnya mengacu pada Pasal 3 ayat 4 Peraturan Mendikbud No. 45 Tahun 2014 yang menyatakan sekolah wajib memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing dalam berpakaian.
“Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dan bentuk intoleransi tersebut,” tambah dia.
Sementara itu Kemendagri meminta pihak Pemprov Sumatera Barat melihat aturan yang digunakan SMK Negeri 2 Kota Padang dalam mewajibkan siswa non muslim berhijab, apakah menggunakan perda atau peraturan wali kota.
Komnas HAM perwakilan Sumatera Barat juga akan memanggil pihak Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi setempat terkait masalah ini. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan Komnas HAM Sumatera Barat sudah melayangkan undangan. Akan ada pertemuan bersama antara Komnas HAM, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat untuk membahas persoalan ini.
Masih belum diketahui dengan pasti siapa yang harus bertanggung jawab soal ini. Yang jelas, sudah ada pelanggaran. Seorang siswi yang seharusnya tidak boleh dipaksa, tapi ada indikasi pemaksaan secara halus.
Heran aja di sekolah negeri ada kejadian seperti ini. Kalau memang pihak sekolah yang bersalah atau melanggar aturan, silakan pecat saja pihak yang ikut terlibat dalam hal ini. Digaji negara untuk mengajar dan mendidik, bukan mengurusi atau bahkan memaksakan pakaian dari murid agama lain.
Ini kita masih belum bicara mengenai siswi yang bersangkutan. Pasti dia menjadi sorotan dan perbincangan di sana. Apakah dia akan aman dan nyaman? Siswi ini harus mendapat perlindungan dan pengawasan untuk menghindari terjadi sikap diskriminatif lanjutan, atau serangan kritikan bahkan hujatan. Pasti akan ada pihak yang merasa tersinggung atau tidak senang atas kejadian ini. Dikhawatirkan dia akan menjadi sasaran ketidaksenangan mereka yang terganggu atas kejadian ini. Sentimen negatif pasti akan muncul.
Maka dari itu, masalah ini harus dituntaskan setuntas-tuntasnya. Yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi yang tegas biar ke depannya hal seperti ini tidak terjadi lagi, meski masih mungkin terjadi.
Masa alasannya adalah kearifan lokal? Kearifan lokal yang model gimana? Lucunya, bisa berdalih mencegah demam berdarah. Logika yang tak masuk di akal ini sudah membuktikan kalau ada keanehan. Ini harus diusut, saatnya bersih-bersih masalah intoleransi di dunia pendidikan.
Bagaimana menurut Anda?
fb sumber: seword