LAPORAN BPK DISCLAIMER, KEPALA DAERAH DILARANG MENCALONKAN DIRI

Bagi daerah yang laporan keuangannya mendapatkan predikat disclaimer oleh BPK mulai disiapkan sanksi tegas. Predikat buruk untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD itu akan membuat kepala daerah  tak bisa mencalonkan diri lagi di Pilkada.

OPINI disclaimer diberikan kepada laporan keuangan yang kewajarannya tidak dapat diyakini oleh auditor, atau dengan kata lain, laporan keuangan tersebut tidak diyakini kewajaran penyajiannya oleh auditor.

Dalam revisi draf UU Pemilukada, salah satu poin yang akan dicantumkan adalah bagi daerah yang telah menyadang status disclaimer sebanyak tiga kali, kepala daerah tersebut tidak dapat mencalonkan dirinya lagi, sebagai calon kepala daerah.

“Item itu sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI dan fraksi-fraski di DPR RI. Kalau ini disahkan, maka akan menjadi motivasi tersendiri bagi para kepala daerah yang selama ini sudah menyandang disclaimer. Selama ini daerah berpredikat disclaimer belum ada sanksinya,” ungkap Ketua Komisi Ombudsman Nasional, Darius Beda Daton, di Jakarta, Jumat (9/11).

Pemerintah Pusat memberikan predikat disclaimer, bisanya karena menemukan kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, karena keterbatasan bukti dan dokumen yang diajukan.

Darius mengatakan, jika suatu daerah memperoleh predikat disclaimer berturut-turut selama empat tahun, maka hal tersebut dapat dikatakan pemimpin daerah melakukan pembiaran. Pasalnya, setiap pemberian predikat disclaimer biasanya disertai dengan rekomendasi tindak lanjut.

Namun jika rekomendasi tindaklanjut yang diberikan tidak ditindaklanjuti, untuk membenahi pengelolaan internal, maka hal tersebut dapat dikatakan Pemerintah Kabupaten Kupang melakukan pembiaran, sehingga menyandang predikat disclaimer selama empat tahun berturut-turut.
“Biasanya rekomendasi tindak lanjut itu diberikan waktu selama 60 hari untuk diperbaiki, tetapi kalau tak diperbaiki selama empat tahun berturut-turut, maka itu bisa dibilang melakukan pembiaran,” tukas  Darius.

Jika empat tahun berturut-turut mendapatkan predikat disclaimer, maka tidak hanya dikatakan melakukan pembiaran, namun juga sistem pengendalian internal tidak berjalan dengan efektif. Hal ini menunjukan tingkat kepatuhan Pemerintah daerah terhadap aturan masih sangat rendah.

“Seharusnya kalau ada daerah yang mendapat predikat disclaimer, harus memperbaikinya dengan berkoordinasi dengan BPKP, karena di BPKP ada tim yang memberikan pembekalan pada aparatur daerah dalam mengelolaan keuangan daerah,”paparnya.

Lebih lanjut, Darius menuturkan, disclaimer yang diberikan terhadap pemerintah daerah, karena kurangnya fakta atau bukti yang disajikan dalam laporan keuangan. Belum tentu dikatakan bahwa, hal tersebut dapat merugikan negara (korupsi). Namun jika status disclaimer yang disandang karena korupsi, maka harus dilakukan audit investigasi oleh BPK. “Kurangnya fakta atau bukti yang disajikan dalam laporan keuangan, bisa terjadi karena kesalahan pemanfatan keuangan daerah,’’ ujar Darius. (mag-14/boy/jpnn)
sumber: hariansumutpos

This entry was posted in Berita, Berita Pilihan, Informasi Untuk Kab. Karo. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *