SAYA INGIN BERTANYA TERKAIT ADAT NGEMBAH BELO SELAMBAR,…….

Tanya :

salam sejahtera,

saya ingin bertanya terkait adat ngembah belo selambar, sebenarnya jika sudah dilaksanakan adat ngembah belo selambar apakah mungkin tidak jadi melaksanakan pesta adat perkawinan? lalu apakah ada konsekuensi bila salah satu pihak mengurungkan niat untuk melaksanakan pesta adat?                                                                                               marel, marelalala@gmail.com, 222.124.203.66

Jawab :

Mejuah-juah dan salam sejahtera,

Sepengetahuan saya, bahwa untuk acara adat perkawinan suku batak Karo ada 3 (tiga) yaitu (1) Ngembah Belo Selambar; (2) Nganting Manuk; dan (3) Kerja Adat. Tapi ada juga yang mengatakan sebelum Ngembah Belo Selambar ada juga tahap awal yang dilakukan yaitu “Sitandan” yang maknanya sama dengan acara Ngembah Belo Selambar.
Acara Sitandan atau dalam bahasa Indonesia Acara Perkenalan, dimana keluarga pihak Laki-laki (orang tua beserta keluarga dekatnya) bertandang/ berkunjung kerumah keluarga pihak wanita yang maksudnya untuk memperkenalkan diri antara lain anak, mantu saudara ayah dan keluarga dekat lainnya dengan membawa makanan termasuk makanan kecil dan sebagainya untuk dimakan bersama sebelum acara perkenalan dimulai yang pada akhirnya kalau sudah sepakat maka pihak keluarga melalui mantunya/ anak beru bertanya kapan keluarga pihak laki-laki beserta saudara-saudaranya termasuk anak berunya datang ke rumah pihak wanita untuk acara “Ngembah Belo Selambar” yang waktu dan tempatnya ditentukan oleh pihak wanita apakah di rumah atau di los/ jambur/ gedung pertemuan, yang tergantung jumlah yang hadir. Tempo dulu acara tersebut cukup dihadiri kedua belah pihak sekitar puluhan orang saja sudah termasuk sukut (sudara semarga) dan anak beru beberapa keluarga saja, sedangkan kalimbubu (keluarga dari pihak ibu) kedua belah pihak belum perlu hadir dalam acara tersebut. Untuk situasi sekarang malah calon mempelai baik pria maupun wanita bisa tidak hadir dalam acara tersebut, tergantung situasi dan kondisi karena mungkin mereka bertempat tinggal di luar pulau kalau seandainya acara tersebut di lakukan di Taneh Karo Simalem. Dalam acara tersebut belum ada ikatan adat yang mengikat karena belum dihadiri “keluarga besar/ sangkep nggeluh” yang terdiri dari Kalimbubu/ Puang Kalimbubu, Sukut(termasuk Sipemeren, Siparibanen, Sepengalon dan Sendalanen), Anak Beru dan Anak Beru Menteri/ Singukuri/ Singikuri.
Oleh sebab itu jangankan di Taneh Karo Simalem dan sekitarnya, di Jakarta sering setelah acara Ngembah Belo Selambar tersebut tidak dilanjutkan ke tahap acara berikutnya yaitu acar Nganting Manuk, dan itu tidak menjadi masalah dan tidak membuat hati pihak keluarga pria maupun wanita sakit hati atau terluka. Karena mereka beranggapan bahwa kedua calon mempelai belum siap untuk melanjutkan ketahap berikutnya, karean alasan bimbang atau mendapat informasi yang kurang baik dari pihak luar sehingga kedua calon mempelai ragu untuk melanjutkan ketahap berikutnya.

Sedangkan untuk acara Nganting Manuk yang acaranya sudah dihadiri “keluarga besar/ sangkep nggeluh” yang terdiri dari Kalimbubu/ Puang Kalimbubu, Sukut(termasuk Sipemeren, Siparibanen, Sepengalon dan Sendalanen), Anak Beru dan Anak Beru Menteri/ Singukuri/ Singikuri yang dalam acara tersebut sebelum membicarakan mas kawin/ batang unjuken/ ngorati gantang tumba kalimbubu (pihak keluarga wanita) yang “harus” dihadiri calon pengantina pria dan wanita dan pihak anak beru kedua belah pihak menanyakan kalimbubunya (permenna) apakah mereka memang sudah mantap/ yakin sepenuh hati dan tidak ada paksaaan dari pihak manapun untuk melaksanakan perkawinan,…… dan apabila jawabannya “ya” dan disaksikan sangkep nggeluh kedua belah pihak yang hadir dalam acara tersebut maka baru dilanjutkan untuk menanyakan rincian mas kawin/ mahar/ gantang tumba pihak keluarga mempelai wanita. Apabila telah dicapai kesepakatan maka dilanjutkan ke acara “Sijalapen” atau sipa saja yang ikut bertanggung jawab dalam acara tersebut dan akhir kesepakan dalam penentuan hari pesta adat perkawinan baik tempa, hari dan tanggal serta jumlah yang hadir (untuk menentukan jumlah makanan yang harus disiapkan pihak calon mempelai pria) maka dibuktikan dengan “pudun” tanda kain/ benang yang diikat yang diberikan kepada pihak keluarga wanita sebagai tanda yang diberikan oleh pihak pria bahwa acara tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan yang siudah ditetapkan, dan satu lagi diberikan kepada keluarga saudara laki pihak ibu dari calon mempelai pria. Sebagai “jaminan tambahan” agar acara tersebut betul dilaksanakan yang artinya sangkep nggeluh pihak calon mempelai pria akan hadir tepat pada waktunya, maka pihak anak beru dari calon mempelai pria menitipkan sejumlah uang kepada anak beru pihak calon mempelai wanita. Apabila janji tersebut betul dilaksanakan maka sebelum mulai acara pesta adat yang akan datang, maka pihak anak beru calon mempelai wanita wajib mengembalikan “jaminan tambahan” tersebut,…… nah apabila pihak calon mempelai pria ingkar janji maka secara adat Batak Karo, uang jaminan tersebut akan hangus, dan kejadian tersebutpun pernah terjadi.
Pada saat ini, khususnya di kota-kota besar acara Ngembah Belo Selambar dan Nganting Manuk dilaksanakan pada hari yang sama, yang artinya setelah selesai tahap Ngembah Belo Selambar selesai, maka biasanya anak beru pihak calon mempelai pria dengan berbagai alasan memohon kesediaan kepada keluarga pihak calon mempelai wanita melalui anak berunya agar bersedia ditingkatkan ke acara selanjutnya yaitu Nganting Manuk, hal ini dilakukan agar keluarga kedua calon mempelai tidak akan ragu-ragu untuk ketahap pesta adat perkawinan

Sedangkan apabila dalam pesta adat perkawinan yang batal dilaksanakan karena salah satu keluarga calon mempelai yang ingkar janji maka apapun alasannya kecuali meninggal, sakit dsb, maka keluarga yang ingkar janji secara adat Batak karo diharuskan mengganti kerugian materi dan immaterial yang besarnya tergantung atas kesepakatan antara kedua belah pihak yang dijembatani juga oleh anak beru kedua belah pihak.
Kalau calon mempelai wanita ingkar jannji, maka keluarga tersebut harus membayar semua biaya perkawinan termasuk sewa gedung/ dekorasi , makanan dsbnya termasuk kerugian immaterial kepada keluarga calon mempelai pria.
Sedangkan kalau mempelai pria yang ingkar janji, maka keluarga tersebut juga membayar semua biaya-biaya yang pernah dikeluarkan oleh calon mempelai wanita mulai dari tahap awal sampai pada tahap pesta adat yang batal termasuk immaterial yang jumlahnya akhirnya tergantung dari kesanggupan atau kesepakatan bersama, karena apabila acara ini batal yang paling menanggung aib di masyaratak Karo adalah pihak calon mempelai wanita.
Demikianlah, apakah ada pendapat lain ….. silahkan untuk disempurnakan.
Bujur ras mejuah-juah kita kerina Taneh Karo Simalem.  RSG.

This entry was posted in Diskusi Adat Istiadat. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *