PTPN IV ABAIKAN KEBUN TEH SIBOSUR

BALIGE – Status pengelolaan lahan seluas 263,8 hektar perkebunan teh di Sibosur, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, perlu mendapatkan ketegasan, sebab pihak PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) yang selama ini mengusainya terkesan menelantarkan areal tersebut.

“Pemerintah daerah setempat siap mengelolanya dan sudah beberapa kali menyurati pihak PTPN IV, bahkan proposal yang mereka minta sebagai syarat penyerahan lahan dimaksud sudah lama disampaikan,” kata Seretaris Daerah Kabupaten Tobasa (Tobasa), Liberty Manurung di Balige, hari ini.

Lahan eks Perkebunan Inti Rakyat (PIR) itu diterlantarkan begitu saja sejak tahun 2006, tanpa diketahui kepastian yang jelas tentang penyebabnya, sehingga Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak membentuk Tim Penanganan dan Penyerahan lahan/aset kebun teh eks PTPN IV Sibosur melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 82 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012.

Tim yang diketuai Sekdakab Liberty Manurung itu sudah bekerja sejak bulan Maret lalu dan telah meminta pihak PTPN IV Sibosur menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah.

Saat ini, kata Liberty, hampir seluruh asset dan fasilitas kantor di lokasi perkebunan tersebut sudah tidak terurus dan perumahan karyawan yang sudah rusak tidak berpenghuni lagi, termasuk kondisi pabrik dibiarkan terbengkalai tanpa adanya perawatan.

Liberty mengaku prihatin, karena hingga saat ini proposal yang disampaikan masih dalam tahap proses pembahasan di tingkat Dewan Komisaris, padahal sangat perlu diteruskan ke Menteri BUMN guna memperoleh rekomendasi keputusan yang jelas.

“Nyatanya, sampai saat ini belum terealisasi, sehingga Asisten III bidang Administrasi Umum ditugaskan untuk konsultasi dengan pihak PTPN IV,” sebutnya.

Menurut dia, peñata usahaan asset Negara diatur Pemerintah dalam empat ketentuan, antara lain secara hibah, angsur dan cara lain yang terakhir harus ditempuh yakni tanpa ada ganti rugi dan Pemkab Tobasa bersama DPRD serta masyarakat akan mendorong pihak kementerian BUMN segera menetapkan status yang jelas tentang lahan tersebut.

Padahal, kata Liberty, jika penyerahan lahan itu berjalan secara mulus, Pemerintah daerah setempat telah mempunyai program untuk dikomersilkan sehingga bisa menambah PAD.

Beberapa alternatif, kata dia, akan dijadikan sebagai kawasan agrowisata lahan hijau untuk rekreasi yang dilengkapi berbagai sarana penunjang, mengingat kondisi alamnya yang sejuk, indah dan nyaman.

Pilihan lain, lanjutnya, kebun bisa dikomersilkan dan diusahai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibawah pengelolaan sejumlah pakar dan tenaga profesional yang diikat melalui kontrak kerjasama menguntungkan, sekaligus membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

“Jika rekomendasi tidak kunjung turun, Pemerintah daerah bersama DPRD Tobasa dan masyarakat akan jemput bola mendorong pihak manajemen PTPN IV Sibosur agar segera menyelesaikannya,” kata Liberty.
sumber: waspada

This entry was posted in Berita, Informasi AgriBisnis. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *