PEMKAB KARO DINILAI TIDAK BERLAKU ADIL

Taneh Karo-andalas Pemkab Karo dinilai tidak berlaku adil dalam melaksanakan peraturan daerah (Perda) terhadap para pengusaha yang ada di daerah ini.  Pasalnya, sumur bor milik P Panjaitan (30) di Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe disegel Satpol PP Pemkab Karo karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana Perda No 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.

Sementara PT Merek Indah Lestari (MIL) selaku pengembang pembangunan objek wisata Taman Simalem Resort (TSR) di Desa Sikodon-Kodon Kecamatan Merek, yang juga tidak memiliki IMB dan izin restoran, malah dibiarkan terus beroperasi.

Perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Karo (GMPK) Julianus Sembiring, Robinson Purba, Aditia Sebayang, Janerba Sebayang, mengemukakan hal itu, Selasa (30/10).

Menurut GMPK, pemerintah daerah harus memberikan perlakuan adil dan tidak diskriminatif kepada para pengusaha sumur bor. Hal itu disebabkan pengusaha sumur bor adalah masyarakat Kabupaten Karo juga dan memiliki hak untuk diperlakukan sama oleh Pemkab, seperti PT Mil selaku pengembang pembangunan objek wisata.

“Para pengusaha sumur bor seharusnya mendapatkan perlakuan adil dan sama seperti Pemda memperlakukan pengusaha pengembang pembangunan objek wisata,”tegas Janerba.

Kalau mau bersikap tegas dalam melaksanakan Perda, seharusnya Pemkab Karo juga menyegel atau menghentikan aktivitas PT MIL, yang tidak memiliki IMB dan izin restoran sebagaimana Perda no 6 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.

“Segala kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan operasional seharusnya dihentikan, kalau memang Pemkab Karo itu bersih dari penyuapan dan adil bagi pembangunan,” ujar Ketua Jaringan Nusantara ini.

Ketika dikonfirmasi andalas kepada Kepala Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Karo, Ramos Perangin-angin, Selasa (30/10) membenarkan, pengusahan sumur bor di Desa Kacaribu tidak memiliki izin. “Karena tidak memiliki izin, makanya lokasi sumur bor tersebut disegel Satpol PP,”pungkasnya. (NT)
sumber : harianandalas

This entry was posted in Berita, Berita dan Informasi Utk Takasima, Informasi Untuk Kab. Karo. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *