Dalam masyrakat Karo, seorang pria maupun wanita diwajibkan harus menikah dengan impal mereka, diman tujuan ini dari pernikahan antar impal di dalam Suku Karo adalah untuk memperjalin hubungan yang sebelumnya sudah ada. Tetapi , tidak jarang juga di Suku Karo terjadi pernikahan yang terjadi bukan karena kedua pihak yaitu wanita dan laki-laki bukanlah impal. Pernikahan bukan dengan impal dalam Karo disebut juga dengan Petuturken atau disebut juga dengan Ngerotasi Bide ( menerobos pagar).
Tata cara dalam perkawinan pertuturken ini memiliki perbedaan dengan pernikahan Erdemu Bayu (pernikahan terhadap impal dekat), dimana dalam pernikahan pertuturken hal yang pertama dilakukan adalah seorang pria dan seorang wanita yang telah lama pacaran dan berecana untuk menikah, kemudian pria tersebut memberitahukan niatnya itu kepada anak berunya agar anak berunya itu member tahukan kepada kedua orang tuanya atas niatnya tersebut, tetapi di sisi lain pihak anak beru ini akan bertanya kepada si pria demi mendapatkan kepastian dari pria tersebut.
Setelah si pria itu memberitahukan kepada anak berunya terhadap niatannya tersebut, maka pergilah anak beru si pria tersebut ke rumah si pria tersebut untuk memberitahukan niatan si pria kepada orang tuanya, dan setelah anak beru memberitahukan kepada kedua orang tua pria tersebut, maka pergilah kedua orang tua pria tersebut bersama anak berunya ke rumah pihak kalimbubu Singalo Ulu Emas dengan membawa ayam yang tujuannya adalah meminta izin dan memberitahukan kepada pihak kalimbubu Singalo Ulu Emas bahwa anaknya menikah bukan dengan impalnya.
Setelah pemberitahuan kepada Kalimbubu Singalo Ulu Emas selesai dan pihak anak beru tadi mendapat izin dari orang tua si pria, maka pergilah pihak anak beru tadi untuk bertemu dengan wanita yang merupakan calon istri dari pihak laki-laki tersebut, untuk menanyakan siapakah anak beru dari wanita tersebut. Setelah Anak Beru tadi mengetahui siapa Anak Beru dari wanita tersebut, maka pergilah Anak Beru pihak laki-laki tersebut ke rumah Anak Beru wanita, untuk memberitahukan niat dari si laki-lak untuk menikahi si perempuan, supaya anak beru pihak perempuan tersebut dapat memberitahukan kepada kedua orang tua si perempuan terhadap niatan dari si Laki-laki dan perempuan tersebut untuk menikah.
Kemudian berangkatlah anak beru perempuan ke rumah perempuan tersebut, untuk memberitahukan kepada kedua orang tua perempuan tersebut terhadap niatan si anak tadi untuk menikah bukan dengan impalnya. Di sisi lain orang tua perempuan tersebut akan bertanya kepada anak berunya (pembawa berita) mengenai anak laki-laki yang akan menikahi anak perempuannya, dan juga memberikan kesempatan kepada anak berunya untuk memberikan persetujuan kepada anak berunya terhadap rencana tersebut. Apabila orang tua perempuan tersebut menyetujui rencana tersebut, maka Anak Beru perempuan tersebut akan meberitahukan kepada Anak Beru laki-laki untuk mengetahui hasil yang sudah disepakati antara Anak beru dengan kedua orang tua perempuan tersebut. Dan apabila orang tua dari pihak perempuan tersebut menyetujui niat dari anaknya tersebut, maka datanglah pihak pria tersebut ke rumah si Perempuan untuk MABA Belo Selambar (membawa selembar sirih).
Inilah beberapa tata cara dalam pernikahan Karo, yang bukan menilah dengan impal dekat atau sering disebut juga dengan Ngerotasi Bide.(BrahmanaLimang)
sumber : kompasiana