LARANGAN DAN ANJURAN (SUMBANG DAN SURUHEN)

Sumbang artinya tidak pada tempatnya, atau tidak sesuai dengan kedudukannya atau tidak seharusnya. Dalam masyarakat Karo,  sumbang  ini bervariasi. Namun setelah dirangkum pendapat Brahmana, (TT:36-37;44-46) dan Tarigan, (Ginting, 1989:41)  ada dua belas  sumbang, dan kemudian ada pula dua belas suruhen (anjuran).

1.  Sopan  Bicara (Sumbang Sora Ngerana). Maksudnya kalau berbicara  sebaiknya hati-hati, jangan menampakkan ekspresi mau marah atau ekspresi jengkel, apalagi hal itu dilakukan di depan orang ramai, di depan mertua, di depan ipar, ini tidak sopan, maka dianjurkan agar selalu sopan berbicara.

2.  Sopan Cara Makan (Sumbang Perpan). Artinya kalau makan harus bersikap sopan, jangan terlalu tegak dan jangan terlalu menunduk, tidak boleh tergesa-tegas, maka dianjurkan agar selalu sopan bila sedang makan.

3.  Sopan Memandang (Sumbang Pernin Mata). Artinya tidak baik memandang mertua, ipar, berulang-ulang, ini tidak sopan, maka dianjurkan agar selalu sopan ketika memandang atau menatap seseorang, terlebih-lebih terhadap orang yang dituakan, seperti mertua, orang yang disegani seperti ipar, apakah karena usia atau karena jenjang sapaan.

4.  Sopan Mandi di Sungai (Sumbang Ridi Ibas Tapin). Artinya bila ada lawan jenis kita sedang mandi di sungai, jangan di dekati, demikian juga bila mertua kita sedang mandi, jangan di dekati walaupun jenis kelaminnya sama dengan kita. Kalau mau mandi, tunggu dulu mereka selesai baru boleh mandi, maka dianjurkan agar selalu sopan bila hendak pergi mandi.

5.  Sopan Duduk (Sumbang Perkundul). Artinya  kalau duduk, duduklah dengan sopan, jangan angkat kaki ke kursi atau ke meja, maka dianjurkan agar selalu sopan bila hendak duduk.

6.  Sopan  Berpakaian (Sumbang Peruis). Artinya kalau berpakaian, berpakaianlah secara wajar, maka dianjurkan agar selalu sopan berpakaian.

7.  Sopan Menari (Sumbang Perlandek Ibas Gendang). Dianjurkan agar selalu sopan ketika menari, sebab bila menari di atas panggung, semua mata penonton akan tertuju kepada si penari, kalau cara menari tidak sopan, niscaya akan dinista penonton.

8.  Sopan Berjalan (Sumbang Perdalan). Artinya kalau berjalan dan berselisih dengan orang-orang yang kita hormati, seperti mertua yang berbeda jenis kelamin dengan kita, sebaiknya menghindar jauh. Tidak dibenarkan jalan tergesa-gesa, seandainya tidak begitu penting, agar orang yang berpapasan dengan kita dijalan tidak kaget atau terkejut, maka dianjurkan agar selalu sopan bila berjalan.

9.  Sopan Menikah (Sumbang Perempo). Artinya dilarang menikahi orang yang tidak dibenarkan adat. Misalnya menikahi anak  sembuyak atau anak  senina kita atau anak dari  anakberu kita, maupun yang lainnya yang tidak dibenarkan adat, maka dianjurkan agar selalu menikahlah sesuai aturan adat.

10. Sopan bekerja (Sumbang Pendahin). Kalau bekerja, bekerjalah dengan baik, jangan bekerja dengan melawan tata krama yang berlaku di dalam masyarakat, yang pada akhirnya menjengkelkan masyarakat, membuat orang benci dan sebagainya. Hal-hal seperti itu harus dihindari, maka dianjurkan agar selalu memilih jenis pekerjaan yang baik-baik dan halal.

11. Sopan berpikir (Sumbang Perukuren). Berpikirlah dengan baik ini, jangan berat sebelah. Pikiran-pikiran yang egois harus dijauhkan, maka dianjurkan agar selalulah berpikir dengan baik dan rasional dengan kondisi yang ada.

12. Sopan Tidur (Sumbang Perpedem). Ini berhubungan dengan keadaan keluarga masyarakat Karo pada masa lalu. Kalau pada masa lalu, para anak muda dilarang tidur di rumah, pada malam hari mereka tidur di  jambur (pondok remaja), bersama teman-teman sebayanya, maka dahulu para anak muda tidaklah sopan bila dia tidur di rumah. Kalau mereka tidur di rumah orang tuanya, mereka ini telah melanggar tata krama umum. Kemudian tidur dengan sopan ini berhubungan pula dengan cara tidur, tidak sopan meletakkan arah kaki ke arah kepala, maka dianjurkan agar selalu tidur dengan sopan.

Sumbang dan suruhen ini juga mengandung unsur pengendalian sosial yang bersifat preventif, mencegah timbulnya masalah-masalah sosial.
sumber : DRS. PERTAMPILAN S. BRAHMANA, M.SI (library.usu.ac.id).
sumber: http://karosiadi.blogspot.com

This entry was posted in Adat Istiadat Karo. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *