DILARANG MENGELUARKAN ANGGOTA BADAN

Bagi mereka yang lahir dibawah tahun 1960-an kebawah tentu masih ingat peringatan  “DILARANG MENGELUARKAN ANGGOTA BADAN” yang dulu oleh pemerintah cq Dinas LLAJR (Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya/ Dinas Perhubungan)diwajibkan untuk ditempel/ dipaku (bahan seng dasar putih tulisan huruf balok merah ukuran 8 X 20 cm) di plafond angkutan penumpang bus termasuk bus PO. Sinabung Djaja, disamping tulisan “KEHILANGAN BARANG KECIL TANGGUNG JAWAB PENUMPANG”. Pada waktu itu “karoseri bus” dibuat dari bahan kayu karena harganya jauh lebih murah apabila dibandingkan dengan kontruksi besi dan plat, walaupun demikian atap bus (rak barang) mampu untuk menahan beban berat sekitar 16 keranjang jeruk (dua lapis tingkat) yang berat masing-masing 100 kg.  Demikian juga jendela samping kanan dan kiri bukan jendela kaca dan terbuka lebar sesuai dengan jarak antara tiang satu dengan tiang lainnya untuk penyangga atap bus, dan apabila terjadi hujan maka penumpang yang duduk disamping jendela terbuka (lihat gambar di bawah) terpaksa punya tugas tambahan yaitu menurunkan gulungan terpal coklat tebal (bahan kain dan bukan plastic) dan mengkancingkan terpal tersebut ketiang penyangga atas bawah tersebut. Walaupun demikian kalau hujannya cukup deras apalagi terpalnya sudah tua dan bolong-bolong dapat dipastikan penumpang tersebut harus rela dan tidak protes karena sebagian bajunya akan basah kena tirisan hujan.

Nah, pada suatu hari seperti biasa saat bus PO. SInabung Jaya (dh. Sinabung Djaja) sedang beroperasi menjalani trayek Medan – Berastagi – Kabanjahe PP, karena suasana masih setengah panas menjelang sampai di Bandar Baru arah ke Berastagi, terdapat penumpang bayi yang tidak henti-hentinya menangis dan sang “ibu muda” kelihatan kebingunan serba salah dan tidak dapat menghentikan tangis bayinya……..yang sesuai dengan naluri keibuannya tahu bahwa bayinya sudah waktunya untuk mendapat jatah Asi. Karena bayi tersebut tak henti-hnetinya menangis dan penumpang lain merasa terganggu ………. seperti biasa di Kabupaten Karo dan sekitarnya pada waktu itu ada seorang penumpang muda dari arah belakang mengucapkan kata-kata “anak….indung!” (bahasa Karo) yang artinya “anaknya bu, jangan ditelantarkan” ………. walaupun demikian sang ibu tetap saja diam malah tambah bingung dan serba salah. Akhirnya ……….sang kondektur (dahulu awak bus 3 orang, supir, kondektur dan kernek karena bus merangkap sebagai angkutan barang kelontong/ hasil pertanian)  menanya sang ibu : “ kenapa ibu diam saja padahal sang bayi harus diberi ASI?” (pada waktu itu belum pupoler susu formula…… khususnya ibu-ibu dari pedesaan), sang ibu malah kesal disalahkan lalu menjawab dengan polos dan ketusnya : kan ada peringatan tuh…. “DILARANG MENGELUARKAN ANGGOTA BADAN”. Akhirnya dengan tersenyum dan ramah sang kondektur menjelaskan bahwa peringatan tersebut ditujukan kepada penumpang agar selama dalam perjalanan dilarang mengeluarkan kepala atau tangan karena dikhawatirkan akan membahayakan jiwanya khususnya pada waktu terjadi selisih antara kenderaan dengan arah yang berbeda. Maklum pada waktu itu jalan di Kabupaten Karo sempit, berlobang dan bergelombang sehingga gesekan antar kenderaan satu dengan lainnya yang selisih adalah merupakan hal yang biasa. Setelah mendengar penjelasan tersebut, sang ibu muda tersebut melirik kanan dan kiri serta malu-malu mengeluarkan sebagian “anggota badanya” untuk memberikan ASI kepada sang balita tersayangnya.

Akhirnya perjalanan bus Sinabung Jaya menjadi tenang, aman dan nyaman sejalan dengan hilangnya tangisan bayi dan yang terdengar hanya raungan mesin bensin Chevrolet buatan Amerika Serikat tahun 60-an (maklum pada waktu itu tidak tape atau radio) yang hanya mampu dengan verseneling satu  dan dua yang kecepatannya tidak lebih dari 35 km/jam serta hembusan angin sejuk udara pegunungan dalam mendaki jalan tanjakan terjal di punggung Bukit Barisan, …………penumpang lainnya apalagi kakek nenek pun ikut tertidur lelap dengan sang bayi……….dan tidak terasa sampailah di kota Berastagi  berhawa sejuk dan dingin.

Keesokan harinya bus PO. Sinabung Jaya seperti biasa akan melayani trayek sama Kabanjahe – Berastagi – Medan pulang pergi / 1 (satu) trip atau 2 rit, tidak seperti sekarang karena jalannya lebih baik dan mulus setiap unit bus dapat beroperasi paling tidak 2 trip setiap harinya. dengan jarak tempuh 72 km per rit. (rophian s. gurukinayan).

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *