SUMBER GAMBAR, AAN SANGKUTIYAR
Keterangan gambar, Status kewarganegaraan Marliah sempat berganti dari warga Indonesia menjadi warga Malaysia.
Seorang perempuan di Lubuklinggau, Sumatra Selatan, Marliah, akhirnya mendapatkan kembali statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah sempat dinyatakan sebagai warga negara Malaysia. Belakangan terungkap hal ini terjadi karena ada orang lain yang memiliki nama yang sama. Namun basis data kependudukan yang buruk dianggap sebagai penyebab adanya kasus ini, kata pengamat.
Marliah, 61 tahun, adalah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Dia tinggal di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatra Selatan.
Saat ditemui di rumahnya, Senin (06/05), Marliah mengaku saat ini dia bisa tidur nyenyak.
“Alhamdulillah sekarang sudah selesai. Saya kini warga Indonesia lagi,“ ujar Marliah kepada wartawan Aan Sangkutiyar yang melaporkan kepada BBC News Indonesia.
Sebelumnya, Marliah mengaku takut dideportasi akibat datanya yang tiba-tiba berubah menjadi warga negara Malaysia.
Perubahan status warga negara Marliah itu terungkap ketika anaknya mau membuat NPWP, akhir Agustus 2023. Sang anak diberitahu bahwa ibunya bukan lagi WNI.
Kasus ini bermula ketika Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat pencabutan kewarganegaraan Indonesia atas nama Marliah yang tinggal di Malaysia.
Belakangan, Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengaku apa yang dialami Marliah disebabkan “kesalahan teknis”.
Disebutkan ada dua nama orang yang memiliki nama, tanggal, bulan, dan tahun lahir yang sama, yaitu Marliah.
Pertama, Marliah yang telah menjadi warga Malaysia. Yang kedua, Marliah yang berdomisili di Kota Lubuklinggau.
Tertukarnya data antardua orang tersebut bermula dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam surat itu tercantum seorang WNI yang tinggal di Malaysia bernama Marliah mengajukan pindah warga negara.
Setelah melalui proses yang panjang, Marliah akhirnya mendapatkan kembali statusnya sebagai WNI.
Ditjen Dukcapil menjelaskan status kewarganegaraan Marliah telah dipulihkan pada Senin (06/05) kemarin.
“Ditjen Dukcapil per jam 08.07 WIB hari Senin, NIK atas nama Marliah warga Lubuklinggau telah dipulihkan/diaktifkan kembali sebagai WNI,“ kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi kepada BBC News Indonesia.
Bagaimanapun, persoalan yang menimpa Marliah ini menunjukkan basis data kependudukan di Indonesia yang ‘amburadul’, kata pengamat.
“Masalahnya simpel saja, database-nya yang tidak benar. Ini memperlihatkan bahwa implementasi kebijakan, regulasi atau peraturan di Indonesia banyak sekali kelemahannya, baik human error maupun system error,” kata pengamat administrasi publik dari Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo.
Bagaimana kasus ini bisa terjadi?
Saat ditemui di kediamannya, Marliah mengaku dirinya kini bisa tidur nyenyak.
Selama beberapa bulan lalu sebelumnya, dia mengaku takut didepotasi akibat datanya yang tiba-tiba berubah menjadi warga negara Malaysia.
“Baru ketahuan saat anak saya mau membuat NPWP, [disebutkan] saya pindah jadi warga negara Malaysia,” kata Marliah kepada wartawan Aan Sangkutiyar yang melaporkan kepada BBC News Indonesia di Lubuklinggau, Sumsel, Senin (06/05)..
“Alhamdulillah sekarang sudah selesai. Saya kini warga Indonesia lagi,“ ujarnya.
Status kewarganegaraan Marliah dipulihkan oleh Dukcapil Kota Lubuklinggau.
Perubahan status kewarganegaraan ini sempat membuat Marliah batal menunaikan ibadah umroh pada 2023 silam.
Inayah anak dari Marliah duduk di sebelah ibunya saat wawancara. Inayah bercerita kasus yang menimpa ibunya terungkap pada sekitar 29 Agustus 2023.
Saat itu, Inayah sedang mengurus proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ternyata dia menemukan bahwa data kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) antara dirinya dengan Marliah tidak terhubung.
Pada hari yang sama, Inayah lalu mengunjungi Disdukcapil Kota Lubuklinggau.
“Ketika ditelusuri ternyata data saya dan data orang tua saya sudah berpisah. Dikarenakan data orang tua saya [Marliah] pindah kewarganegaraan, yaitu pindah ke Malaysia.”
“Saya kaget kenapa bisa terjadi, pihak Dukcapil bilang ‘sudah putusan dari atas [pusat]’, dan dikasih lihat SK [surat keputusan] pelepasan [kewarganegaraan] orang tua saya,” ungkap Inayah.
Inayah mengetahui status warga negara ibunya berubah saat mengurus proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Saat mengamati SK tersebut, Inayah mengetahui bahwa nama, NIK, tanggal dan tahun lahir dalam orang yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan itu sama dengan ibunya.
Tapi, lanjutnya, data tempat lahir dan tempat tinggal antara SK dengan milik ibunya berbeda.
“Setelah itu saya pulang ke rumah, dan menceritakan ke orang tua. Saat mendengar ini, orang tua syok dan kaget karena ini merupakan hal yang pertama kali ditemui oleh kami, mungkin masyarakat lainnya juga,” jelas Inayah.
Keesokan harinya, lanjut Inayah, Marliah yang didampingi keluarga kembali mendatangi Disdukcapil Lubuklinggau. Mereka ingin memastikan permasalahan yang terjadi seraya menegaskan bahwa Marliah tidak pernah mengajukan pemindahan kewarganegaraan.
Setelah mendapatkan penjelasan, Marliah dan keluarga lalu menelusuri sosok yang mengurus pindah warga negara itu.
Berbulan-bulan lamanya melakukan pencarian, mereka akhirnya mendapat bukti paspor perempuan yang mengajukan pindah warga negara.
“Dalam paspor itu jelas terlihat kalau fotonya bukan foto orang tua saya. Di situ yang terlihat sama hanya tanggal lahir dan tahun lahir, termasuk nama. Yang lainnya berbeda semua,” tambah Inayah.
Akfhirnya pada Maret 2024, kata Inayah, Marliah lalu membawa temuan itu ke Disdukcapil Kota Lubuklinggau.
Dia pun kemudian diminta untuk membuat surat permohonan pengembalian data kependudukan yang akan diteruskan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Kalau belum ada disposisi dari Capil Pusat (Dirjen Dukcapil) Disdukcapol Kota Lubuklinggau belum berani untuk memproses pengajuan kami.”
“Sampai akhirnya, hari ini orang tua saya bisa dikembalikan kewarganegaraannya, sudah resmi jadi Warga Negara Indonesia lagi,” kata Inayah.
Inayah mengaku keluarganya merasa bahagia dan senang atas keputusan itu.
“Ini adalah hal yang baru dan kita sebagai masyarakat harus lebih teliti lagi. Pemerintah juga harus lebih teliti lagi terkait permasalahan seperti ini dan kita harus menegakan etika menjadi nomor satu dalam kehidupan kita,” ujarnya.
Mengapa data Marliah bisa tertukar?
Inayah dan Marliah menunjukan dokumen kewarganegaraan.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setiabudi menjelaskan bahwa terdapat dua orang yang memiliki nama, tanggal, bulan, dan tahun lahir yang sama, yaitu Marliah yang telah menjadi warga Malaysia dan Marliah yang berdomisili di Kota Lubuklinggau.
Tertukarnya data antardua orang tersebut bermula dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM. Dalam surat itu tercantum seorang WNI yang tinggal di Malaysia bernama Marliah mengajukan pindah warga negara.
“Pada bulan Desember 2022, Ditjen Dukcapil Kemendagri menerima surat pelepasan kewarganegaraan dari Direktur Jenderal AHU Nomor AHU.4.AH.10-158 tanggal 28 November 2022 perihal penyampaian nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI salah satunya a.n. Marliah,” kata Teguh dalam pesan teks kepada BBC News Indonesia.
Setelah menerima surat tersebut Dukcapil kemudian melakukan proses pembaharuan data kependudukan.
Marliah menandatangani dokumen kartu keluarga (KK) yang baru diterbitkan miliknya.
Teguh menjelaskan Marliah yang berdomisili di Kinabalu, Malaysia belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik saat berstatus sebagai WNI. Sementara Marliah yang tinggal di Lubuklinggau telah melakukan perekaman dan tercatat dalam basis data kependudukan.
“Dikarenakan Saudari Marliah yang melepaskan kewarganegaraan belum pernah melakukan perekaman KTP-el, maka pada saat pengecekan dalam database kependudukan untuk proses perubahan status kewarganegaraan yang muncul adalah data Saudari Marliah yang berdomisili di Kota Lubuklinggau.”
Dalam prosesnya, kemudian terjadi kesalahan teknis yang dilakukan, kata Teguh.
“Pada saat itu terjadi kesalahan teknis terkait penonaktifan NIK atas nama Marliah yang berdomisili di Lubuklinggau,” ujar Teguh.
Terkait permasalahan itu, Teguh mengatakan, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memerintahkan Disdukcapil Kota Lubuklinggau untuk memulihkan data kependudukan Marliah.
“Berdasarkan surat dari Dinas Dukcapil Kota Lubuklinggau yang telah kita terima, maka Ditjen Dukcapil per jam 08.07 WIB hari Senin tanggal 6 Mei 2024, NIK atas nama Marliah warga Lubuklinggau telah dipulihkan atau diaktifkan kembali sebagai WNI,” kata Teguh.
Walau demikian, Teguh menjelaskan terkait dengan perubahan kewarganegaraan, baik dari WNA ke WNI maupun sebaliknya, bukan kewenangan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Status kewarganegaraan Marliah dipulihkan oleh Dukcapil Kota Lubuklinggau.
Senada, Plt Kepala Disdukcapil Kota Lubuklinggau Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima surat keputusan warga pindah kewarganegaraan di mana di dalamnya tercantum nama Marliah.
“Anak ibu Marliah menanyakan ke petugas, dan tim kami sudah menjelaskan terkait hal ini, termasuk salinan fotocopy dari Kemenkumham yang merupakan dasar pemindahan kewarganegaraan itu,” ungkap Iqbal.
Iqbal mengatakan, pihaknya telah menyarankan kepada Marliah dan keluarga untuk berkoordinasi dengan kantor Imigrasi maupun Kemenkumham perwakilan Sumsel.
“Hal itu kami sarankan, karena awal mulanya dari SK Kemenkumham. Karena, awalnya kami berpikir ini kewenangan dari Kemenkumham, kami menerima data dari mereka. Maksud kami menyuruh koordinasi ke sana agar ditanyakan mengapa datanya seperti itu,” sambungnya.
Iqbal melanjutkan, pada sekitar Maret 2024, Marliah beserta keluarganya kembali datang membawa surat permohonan pemulihan NIK.
Proses administrasi kependudukan pun dilakukan hingga akhirnya status WNI Marliah bisa dipulihkan pada Senin (06/05) kemarin.
‘Database kependudukan amburadul dan tak adanya interoperabilitas’
Berubahnya status kewarganegaraan seorang ibu di Lubuklinggau Sumatra Selatan, yang tanpa dia sadari itu disebut pengamat administrasi publik dari Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo, menunjukkan basis data kependudukan di Indonesia yang ‘amburadul’.
“Masalahnya simpel saja, database-nya yang tidak benar. Ini memperlihatkan bahwa implementasi kebijakan, regulasi atau peraturan di Indonesia banyak sekali kelemahannya, baik human error maupun system error,” katanya.
“Kalau database-nya amburadul maka amburadul juga implementasinya seperti yang terjadi pada ibu ini,” tambah Roy.
Roy menambahkan kejadian yang dialami Marliah juga menunjukkan bahwa interoperabilitas dan konektivitas data antarsatu unit atau instasi dengan yang lain berlangsung dengan buruk, seperti antara data kependudukan di Dukcapil Kemendagri dengan data Administrasi Hukum Umum maupun Imigrasi di Kemenkumham.
“Satu sistem datanya A, sistem lain B. Setiap unit punya sistem sendiri-sendiri namun tidak punya konektivitas yang bagus.”
“Jangankan antar kementerian, apalagi antar kementerian dengan pemerintah daerah. Di dalam satu kementerian saja atau satu daerah saja, kan banyak unit di dalamnya, belum tentu tersambung,” kata Roy.
“Jadi masing-masing mengeluarkan duit banyak untuk membangun sistem tapi sistemnya tidak tersambung, atau interoperability. Pemerintah kita lambat soal data, ini yang perlu dibereskan,” katanya.
Basis data yang bermasalah hingga tidak terkoneksinya data antarunit hingga lembaga, kata Roy, akhirnya menimbulkan konsekuensi yang krusial bagi warga negara, seperti yang dialami Marliah.
“Ini bukan tentang status saja, lalu kemudian dipulihkan. Tapi berkaitan dengan hak-hak sebagai warga negara, seperti kepemilikan aset dan lainnya, serta juga kepercayaan masyarakat kepada negara dalam mengurus warganya.
“Ini harus dijadikan pembelajaran untuk dilakukan pembenahan data agar hal ini tidak terulang kembali,” tambahnya.
Saat ditanyakan terkait dengan basis data kependudukan yang disebut bermasalah dan tidak terkoneksi, Dirjen Dukcapil Teguh mengatakan, “Kita bersyukur saat kementerian atau lembaga yang memanfaatkan data kependudukan semakin banyak dan sinergi juga makin bagus. Kalau masalah ibu Marliah kasusnya seperti yang tadi disampaikan.”
Sementara itu, BBC News Indonesia telah menanyakan kepada Ditjen Imigrasi terkait permasalahan yang dialami Marliah. Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan “sebaiknya tanya ke Dukcapil.”
sumber: bbc