Aktivis vegetarian Korea Selatan yang mengenakan masker anjing melakukan unjuk rasa menentang budaya makan daging anjing di Korea Selatan di Seoul, Korea Selatan, Kamis, 16 Juli 2020. (Foto: AP)
Parlemen Korea Selatan pada Selasa (9/1) mengesahkan undang-undang yang melarang konsumsi dan penjualan daging anjing. Pengesahan itu merupakan sebuah langkah signifikan dalam melarang praktik kontroversial yang sudah berlangsung berabad-abad di tengah meningkatnya dukungan terhadap kesejahteraan hewan.
Mengonsumsi daging anjing pernah dianggap sebagai cara untuk meningkatkan stamina di musim panas Korea yang lembab. Namun hewan tersebut sudah menjadi barang langka –kebanyakan dimakan oleh orang-orang lanjut usia – karena semakin banyak orang Korea yang menganggap anjing sebagai hewan peliharaan keluarga dan meningkatnya kritik terhadap cara penyembelihan anjing.
Para aktivis mengatakan sebagian besar anjing disetrum atau digantung ketika disembelih untuk diambil dagingnya, meskipun para peternak dan pedagang berpendapat bahwa telah ada kemajuan dalam membuat penyembelihan tersebut menjadi lebih manusiawi.
Dukungan terhadap pelarangan tersebut tumbuh di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol, seorang pecinta hewan yang mengadopsi enam anjing dan delapan kucing bersama ibu negara Kim Keon Hee. Ia juga merupakan kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing.
Upaya pelarangan daging anjing sebelumnya pernah diterapkan tetapi gagal karena adanya protes dari industri.
Pada November, sekitar 200 peternak anjing konsumsi melakukan unjuk rasa di dekat kantor kepresidenan, menuntut RUU tersebut dibatalkan.
Kementerian Pertanian memperkirakan bahwa pada April 2022 terdapat 1.100 peternakan yang membiakkan 570.000 anjing untuk disajikan di sekitar 1.600 restoran.
Asosiasi Anjing yang Dapat Dimakan Korea, sebuah koalisi peternak dan penjual, mengatakan larangan tersebut akan berdampak pada 3.500 peternakan yang memelihara 1,5 juta anjing serta 3.000 restoran. [ah/rs]
sumber: bbc