POLISI BEKUK PENGEDAR SABU DI PEMATANGSIANTAR

Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar
DIAMANKAN: HSS dan barang buktiĀ  sabu diamankan di ruang Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (15/2/2023).

Pematangsiantar (harianSIB.com) – HSS (39), seorang pengedar sabu inisial, dibekuk polisi saat duduk di depan rumahnya, di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (15/2/2023)

“HSS kita amankan setelah adanya laporan dari masyarakat terlibat peredaran sabu,” ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, saat dikonfirmasi via aplikasi pesan, Jumat (17/2/2023).

Dikatakan Rusdi, dari pemeriksaan badan HSS, petugas menemukan sejumlah barang bukti yakni 1 unit handphone merk Redmi, 1 paket sabu dari kantong celana dan uang Rp100.000.

Tak hanya itu, kata Rusdi, pelaku juga mengaku masih menyimpan sabu miliknya di samping pintu masuk rumahnya di Jalan Pattimura Ujung.

Mendengar keterangan pelaku, kata dia, petugas melakukan pencarian dan menemukan 1 kaleng rokok yang didalamnya ada 1 plastik klip berisi 2 paket sabu, 1 plastik klip berisi 7 paket sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong.

“Total berat barang bukti sabu 4,56 gram disita dari HSS,” kata Rusdi.

Rusdi mengatakan HSS mengaku memperoleh sabu tersebut dari U. Petugas kemudian melakukan pengembangan, tapi tidak menemukan U.

“Tersangka dan seluruh barang bukti sabu diboyong ke Polres Pematangsiantar. Saat ini penyidik Satnarkoba tengah memeriksa HSS,” katanya. (*)
sumber: hariansib

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.