PENGACARA PROTES BHARADA E DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA, SINGGUNG JC

Terdakwa Richard Eliezer meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — Penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy memprotes tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia pun menyinggung status Justice Collaborator Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Tangis Bharada Eliezer Pecah Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Ronny menyebut tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya telah mengusik keadilan masyarakat.

“Ini terkait dengan rasa keadilan ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas,” kata Ronny usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Menurutnya, jaksa tak memperhatikan status Justice Collaborator yang disandang Bharada E dalam memberikan tuntutan 12 tahun penjara.

Padahal, Bharada E telah kooperatif bekerja sama untuk membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama. Kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.

“Kami melihat bahwa perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap kemudian dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan,” sambungnya.

Ronny berpendapat bahwa seluruh dakwaan dan berkas tuntutan para terdakwa bersumber dari keterangan Bharada E yang kemudian didukung alat bukti lainnya.

Kendati demikian, Ronny menghormati dan menghargai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya.

“Tentunya di dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak mempunyai niat mensrea, sudah terungkap di persidangan,” jelas Ronny.

Dalam perkara ini, Bharada E dituntut dengan pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Brigadir J.(lna/pmg)
sumber: cnn

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.