Program ini dimaksudkan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Subspesialis dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.
Program Dokter Spesialis mencakup spesialis jantung, stroke, urologi, dan kanker, spesialis gigi dan spesialis lainnya.
Program Dokter Subspesialis mencakup subspesialis jantung, urologi-nefrologi, kanker, dan subspesialis lainnya.
Siapa Sasaran Program Dokter Spesialis dan Subspesialis?
Program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis, dan Subspesialis diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Seperti apa skema Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis?
• Beasiswa Dokter Spesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
• Pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
• Pendaftar yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut.
• Pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) program studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan.
• Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.
• Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam LoA Unconditional.
• Masa studi maksimal setiap Program Studi diatur pada Lampiran Booklet
• Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) serta mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.
Apa Saja Komponen Pendanaan Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang diberikan?
Dana Pendidikan
• Dana Pendaftaran
• Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
• Dana Tunjangan Buku
• Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
• Dana Bantuan Seminar Internasional/Konferensi Internasional;
• Dana Bantuan publikasi Jurnal Internasional
Dana Pendukung
• Dana Transportasi
• Dana Asuransi Kesehatan
• Dana Hidup Bulanan
• Dana Kedatangan
• Dana Keadaaan Darurat
• Dana Tunjangan Keluarga
Dana Tambahan
• Dana Pelatihan Kursus Wajib
• Dana Ujian Keterampilan
• Dana Uji Kompetensi
• Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
• Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
• Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi
Apa Saja Persyaratan umum Pendaftar Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis?
• Warga Negara Indonesia;
• Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS;
• Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;
• Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:
• Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;
• Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
• Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
• Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:
• Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau
• Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.
• Bagi pendaftar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya;
• Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.
• Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis.
• Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
• Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.
• Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
• Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir);
• Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online;
• Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi;
• Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
Apa Saja Persyaratan Khusus Beasiswa Dokter Spesialis?
• Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
• Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
• Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
• Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
• Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.peaersonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
• TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;
• Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;
• Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
• Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku;
• Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis.
• Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;
• Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;
• Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.
Apa Saja Persyaratan Khusus Program Beasiswa Dokter Subspesialis?
• Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
• Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
• Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
• Pendaftar wajib memiliki IPK pada jenjang profesi dokter spesialis sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
• Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
• TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, PTE Academic 43, dan IELTS™ 5.5;
• Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia;
• Pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan LPDP, tidak dipersyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
• Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter spesialis yang masih berlaku;
• Mengunggah Surat Kuasa dari pendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter subspesialis;
• Mengunggah Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh Dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan atau melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa;
• Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional;
• Telah melaksanakan praktik sebagai dokter spesialis paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai aturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) (pernyataan tercantum dalam surat usulan bagi Dokter PNS/TNI/POLRI atau dalam surat rekomendasi)
• Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.
Bagaimana Cara Mendaftarnya?
• Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
• Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
• Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran
Apa saja proses seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis?
Proses Seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut:
• Seleksi Administrasi
• Seleksi Bakat Skolastik
• Seleksi Substansi
Catatan:
Bagi pendaftar program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.
Bagaimana Ketentuan Pengabdian yang ditetapkan oleh LPDP?
• Penerima program Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP dan Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.
• Alumni lulusan penerima program beasiswa dokter spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia selama 2N+1 dan mengikuti program pendayagunaan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Apabila Penerima beasiswa Dokter spesialis atau subspesialis tidak melaksanakan pengabdian pasca pendidikan akan diberikan sanksi pengembalian dana beasiswa selama studi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.
Kapan Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis?
Kegiatan
Jadwal
Pendaftaran
28 November 2022 – 29 Desember 2022
Seleksi Administrasi
3 – 8 Januari 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
10 Januari 2023
Seleksi Bakat Skolastik
18 – 20 Januari 2023
Pengumuman Hasil Bakat skolastik
25 Januari 2023
Seleksi Substansi
30 Januari 2023 – 10 Februari 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi
16 Februari 2023
Mulai perkuliahan
Maret 2023
Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis?
Dokumen
Form
Unggah
Biodata Diri
√
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
√
Scan Ijazah/Sertifikat Profesi (asli atau legalisir):
• Ijazah S1 Kedokteran dan Profesi Dokter untuk Pelamar Program Spesialis,
• Ijazah Dokter Spesialis untuk pelamar Program Subspesialis
√
Scan Transkrip Nilai (asli atau legalisir):
• Transkrip S1 dan/atau Profesi Kedokteran untuk Pelamar Program Spesialis
• Transkrip Profesi Dokter Spesialis untuk Pelamar Program Subspesialis
√
Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/ (bagi lulusan Luar Negeri) atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya (bagi lulusan Luar Negeri)
√
Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku
√
Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih (opsional)
√
Surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS; Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
√
Surat rekomendasi pimpinan rumah sakit (Direktur)
√
Surat keterangan bebas narkoba dengan kop resmi yang ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah yang mencantumkan/melampirkan hasil laboratorium diterbitkan pada tahun yang sama dengan pendaftaran beasiswa
√
Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan KKI yang masih berlaku;
√
Surat Kuasa pengambilan STR dokter Spesialis /subspesialis
√
Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir):
√
Surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional
√
Profil diri pada formulir pendaftaran online
√
Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia
√
Riwayat publikasi ilmiah beserta tautan (jika ada)
√
Program Studi dan Masa Studi Dokter Spesialis dan Subspesialis
• Program Studi Dokter Spesialis
No
Jenis Prioritas
Program Studi
Maksimal Masa Studi (Dalam Semester)
1
Jantung
Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah/Ilmu Penyakit Jantung/Ilmu Kardiologi dan Kedokteran Vaskular
10
2
Jantung
Bedah Toraks dan Kardiovaskular
12
3
Stroke
Ilmu Bedah Saraf
11
4
Stroke
Ilmu Penyakit Saraf/Neurologi
9
5
Urologi
Urologi/Ilmu Bedah Urologi
10
6
Kanker
Ilmu Bedah/Bedah
10
7
Kanker
Ilmu Kesehatan Anak
8
8
Kanker
Ilmu Penyakit Dalam
9
9
Kanker
Ilmu Penyakit Paru-Paru/Ilmu Penyakit Paru/Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi/Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi
8
10
Kanker
Obstetri dan Ginekologi/Ilmu Kebidanan Dan Penyakit Kandungan
9
11
Kanker
Onkologi Radiasi
8
12
Kanker
Anestesiologi dan Terapi Intensif/Anestesiologi dan Reanimasi/Anestesiologi (Ilmu Anesti)
8
13
Kanker
Ilmu Patologi Anatomi/Patologi Anatomik
8
14
Kanker
Ilmu Patologi Klinik/Patologi Klinik
8
15
Kanker
Radiologi
8
16
Kanker
Ilmu Kedokteran Nuklir
8
17
Spesialis Lainnya
Ilmu Kedokteran Forensik/Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal
7
18
Spesialis Lainnya
Mikrobiologi Klinik
7
19
Spesialis Lainnya
Parasitologi Klinik/Ilmu Kedokteran Parasitologi Klinik
6
20
Spesialis Lainnya
Andrologi
8
21
Spesialis Lainnya
Ilmu Bedah Anak/Bedah Anak
12
22
Spesialis Lainnya
Kedokteran Penerbangan
9
23
Spesialis Lainnya
Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika/Ilmu Bedah Plastik
10
24
Spesialis Lainnya
Farmakologi Klinik
7
25
Spesialis Lainnya
Ilmu Gizi Klinik/Gizi Klinis
7
26
Spesialis Lainnya
Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik/Rehabilitasi Medik
9
27
Spesialis Lainnya
Ilmu Kedokteran Jiwa/Psikiatri
8
28
Spesialis Lainnya
Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin/Dermatologi dan Venereologi/ Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin
8
29
Spesialis Lainnya
Ilmu Kesehatan Mata/Ilmu Penyakit Mata
8
30
Spesialis Lainnya
Ilmu Kesehatan THT & Kepala Leher/Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
9
31
Spesialis Lainnya
Orthopaedi dan Traumatologi/Ilmu Bedah Orthopaedi Dan Traumatologi/Ilmu Bedah Orthopaedi
10
32
Spesialis Lainnya
Kedokteran Okupasi
6
33
Spesialis Lainnya
Ilmu Kedokteran Olahraga
7
34
Spesialis Lainnya-Gigi
Ortodonsia
7
35
Spesialis Lainnya-Gigi
Periodonsia/Dokter Gigi Periodonsia
6
36
Spesialis Lainnya-Gigi
Konservasi Gigi/Ilmu Konservasi Gigi
6
37
Spesialis Lainnya-Gigi
Prostodonsia
6
38
Spesialis Lainnya-Gigi
Ilmu Kedokteran Gigi Anak/Ilmu Kesehatan Gigi Anak
6
39
Spesialis Lainnya-Gigi
Ilmu Penyakit Mulut
6
40
Spesialis Lainnya-Gigi
Radiologi Kedokteran Gigi
6
41
Spesialis Lainnya-Gigi
Ilmu Bedah Mulut/Ilmu Bedah Mulut dan Maksilofasial
12
• Program Studi Dokter Subspesialis
No
Jenis Prioritas
Program Studi
Program Studi Minat
Maksimal Masa Studi (Dalam Semester)
1
Jantung
Anestesiologi dan Terapi Intensif
Anestesi – Kardiovaskuler
6
2
Jantung
Anestesiologi dan Terapi Intensif
Anestesi – Intensive Care (KIC)
6
3
Jantung
Ilmu Bedah
Bedah – Vaskuler
4
4
Jantung
Ilmu Penyakit Dalam
Penyakit Dalam – Kardiovaskular
6
5
Urologi dan Nefrologi
Ilmu Kesehatan Anak
Anak – Nefrologi
4
6
Urologi dan Nefrologi
Ilmu Penyakit Dalam
Penyakit Dalam – Ginjal Hipertensi (KGH)
6
7
Kanker
Ilmu Bedah
Bedah – Onkologi
4
8
Kanker
Ilmu Kesehatan Anak
Anak – Hematologi Onkologi
4
9
Kanker
Ilmu Penyakit Dalam
Penyakit Dalam – Hematologi Onkologi Medik
6
10
Kanker
Obstetri dan Ginekologi
Obstetri Ginekologi – Onkologi
5
11
Subspesialis lainnya
Anestesiologi dan Terapi Intensif
Anestesiologi – Anestesi Obstetri
6
12
Subspesialis lainnya
Ilmu Bedah
Ilmu Bedah – Bedah Digestif
4
13
Subspesialis lainnya
Ilmu Kesehatan Anak
Ilmu Kesehatan Anak – Kardiologi
4
14
Subspesialis lainnya
Ilmu Kesehatan Anak
Ilmu Kesehatan Anak – Gastrohepatologi
6
15
Subspesialis lainnya
Ilmu Kesehatan Anak
Ilmu Kesehatan Anak – Infeksi dan Penyakit Tropis
4
16
Subspesialis lainnya
Ilmu Kesehatan Anak
Ilmu Kesehatan Anak – Neonatologi
4
17
Subspesialis lainnya
Ilmu Kesehatan Anak
Ilmu Kesehatan Anak – Neurologi
4
18
Subspesialis lainnya
Ilmu Kesehatan Anak
Ilmu Kesehatan Anak – Respirologi
4
19
Subspesialis lainnya
Ilmu Kesehatan Anak
Ilmu Kesehatan Anak – Tumbuh Kembang-Pediatri Sosial
4
20
Subspesialis lainnya
Ilmu Penyakit Dalam
Ilmu Penyakit Dalam – Alergi Imunologi
4
21
Subspesialis lainnya
Ilmu Penyakit Dalam
Ilmu Penyakit Dalam – Psikosomatik
6
22
Subspesialis lainnya
Ilmu Penyakit Dalam
Ilmu Penyakit Dalam – Pulmonologi
6
23
Subspesialis lainnya
Ilmu Penyakit Dalam
Ilmu Penyakit Dalam – Reumatologi
6
24
Subspesialis lainnya
Ilmu Penyakit Dalam
Ilmu Penyakit Dalam – Endokrinologi, Metabolisme dan Diabetes
6
25
Subspesialis lainnya
Ilmu Penyakit Dalam
Ilmu Penyakit Dalam – Geriatri
6
26
Subspesialis lainnya
Ilmu Penyakit Dalam
Ilmu Penyakit Dalam – Ginjal Hipertensi
6
27
Subspesialis lainnya
Ilmu Penyakit Dalam
Ilmu Penyakit Dalam – Penyakit Tropik Infeksi
6
28
Subspesialis lainnya
Kedokteran Jiwa
Psikiatri / Kedokteran Jiwa – Psikiatri Adiksi
4
29
Subspesialis lainnya
Kedokteran Jiwa
Psikiatri/ Kedokteran Jiwa – Psikiatri Forensik
4
30
Subspesialis lainnya
Kedokteran Jiwa
Psikiatri / Kedokteran Jiwa – Psikiatri Psikogeriatri
4
31
Subspesialis lainnya
Kedokteran Jiwa
Psikiatri/ Kedokteran Jiwa – Psikiatri Psikoterapi
4
32
Subspesialis lainnya
Kedokteran Jiwa
Psikiatri – Psikiatri Anak dan Remaja
4
33
Subspesialis lainnya
Obstetri dan Ginekologi
Obstetri dan Ginekologi – Fertilitas dan Endokrinologi Reproduksi
5
34
Subspesialis lainnya
Obstetri dan Ginekologi
Obstetri dan Ginekologi – Fetomaternal
5
35
Subspesialis lainnya
Obstetri dan Ginekologi
Obstetri dan Ginekologi – Obstetri dan Ginekologi Sosial
5
Apakah Terdapat Format Surat-surat sebagai Syarat Pendaftaran?
Format surat-surat sebagai syarat pendaftaran dapat diunggah pada Booklet Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis LPDP
Unduhan
Unduhan Beasiswa Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Gedung Danadyaksa Cikini, Jalan Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat 10330
WEBSITE KEMENTERIAN KEUANGAN LAINNYA
Kementerian Keuangan RI | Sekretariat Jenderal | Inspektorat Jenderal | Direktorat Jenderal Anggaran | Direktorat Jenderal Pajak | Direktorat Jenderal Bea Cukai | Direktorat Jenderal Perbendaharaan | Direktorat Jenderal Kekayaan Negara | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan | Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko | Badan Kebijakan Fiskal | Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
IKUTI KAMI
PENGADUAN
wise.kemenkeu.go.id
INFORMASI DAN BANTUAN
bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
sumber: https://lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa/targeted/beasiswa-dokter-spesialis-dan-dokter-subspesialis