MENKES REVISI GAJI DOKTER “INTERNSHIP”, PALING BESAR JADI RP 6,4 JUTA

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merevisi atau melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun 2023.

Revisi ini dilakukan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran Bantuan Biaya Hidup yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.

“Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers, Jumat (16/12/2022).

Budi mengungkapkan, besaran gaji bakal disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah praktek dokter dalam program internship.

Menurut Budi, pembenahan sistem kesehatan melalui Transformasi Kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).

Oleh karena itu dia berharap, program internship dapat meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah agar masyarakat yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan bisa mengakses dokter, dokter gigi, dan layanan kesehatan.

“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan.” ujar Budi.

Berikut ini besarannya.

• Kategori pertama: Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp 6.499.575

• Kategori kedua: Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp 3.999.574

• Kategori ketiga: Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp 3.727.034

• Kategori keempat: Sumatera dan NTB (di luar ibukota provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp 3.498.800
sumber: kompas

This entry was posted in Berita, Informasi Kesehatan. Bookmark the permalink.