AKSI JAM MINTA PEMKAB LABUHANBATU TUTUP THM BROTHER CLUB STATION

Rantauprapat (SIB) – Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Kabupaten Labuhanbatu aksi damai di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Pengunjukrasa itu menuntut Pemkab Labuhanbatu menutup tempat hiburan malam (THM) Brother Club Station, Jalan Tugu Juang ’45 Rantauprapat, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, karena diduga menjadi sarana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Koordinator aksi, Rifki Sinaga menyampaikan, beroperasinya tempat hiburan malam Brother Club Station patut dicurigai. Sebab sebelumnya kelab malam itu bernama Hans Club Station yang telah dicabut izinnya oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Labuhanbatu, nun tempat itu beroperasi lagi dengan ganti nama.

“Ada apa dengan Dinas PMPTSP Kabupaten Labuhanbatu? Brother Club Station adalah Hans Club Station yang telah dicabut izinnya, tetapi terkesan ada pembiaran tehadap kelab malam itu beroperasi tiap malam setelah beberapa minggu izinnya dicabut,” serunya pada aksi unjukrasa damai, Kamis (17/11) sore.

THM tersebut, menurut Rifki, sangat mengganggu ketertiban masyarakat, khusunya warga yang bermukim di sekelilingnya.

“Brother Club Station tidak layak untuk beroperasi. Kami menduga banyak aktivitas di luar nilai-nilai budaya dan norma-norma agama di dalam kelab malam itu. Sebagai sosial kontrol, kami akan terus melakukan upaya agar instansi terkait dapat mengambil sikap dan tindakan tegas atas usaha tersebut,” tegasnya.

Aksi JAM tersebut mendapat respon dari pihak Dinas PMPTSP dan Satpol PP. Kabid Trantibum Satpol PP menyampaikan, THM Brother Club Station telah memiliki izin melalui online.

Mendengar itu, massa aksi JAM meminta Kabid Trantibum menunjukkan data-data perizinan yang dimiliki Brother Club Station ke pihak Dinas PMPTSP agar diperiksa nomor induk usaha THM tersebut. (E5/d)
sumber: hariansib

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.