Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat diwawancarai soal ginjal akut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (24/10). (WOL Photo)
MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, menegaskan akan mengembalikan fungsi lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit untuk dijadikan sebagai sarana pendidikan dan pembinaan pelajar dalam melaksanakan kegiatan Pramuka.
Oleh sebab itu, Gubsu tetap melakukan tindakan pendekatan preventif kepada masyarakat yang memiliki bangunan liar di Bumper Sibolangit.
“Sudah bertahun ya, tanah-tanahnya Pramuka. Apa hak mereka untuk melakukan pembangkangan,” kata Edy saat diwawancarai di Rumah Dinas Jalan Jendral Sudirman Medan, Rabu (9/11).
Pemprov Sumut melalui Satpol PP bersama tim terpadu dengan melibatkan TNI dan Polri, sudah menyampaikan surat peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada masyarakat penggarap untuk melakukan pengosongan di lahan tersebut. “Kita masih toleransi dan kita masih peringatkan sekali, dua kali, dan tiga kali. Kalau tidak bisa, kita harus tegas,” ucapnya.
Dalam hal ini, tegasnya, pemerintah tidak boleh kalah dengan orang-orang yang salah. Sebab, mereka mendirikan bangunan secara ilegal di tanah Bumper Sibolangit milik Pemprov Sumut.
“Negara tidak boleh kalah sama orang-orang berbuat salah. Itu milik Pramuka, kalau itu diambil orang, terus Pramuka mau ke mana ke depannya?,” tegasnya.
Dia menjelaskan, bahwa Bumper tersebut memiliki luas sekitar 250 hektare. Saat ini, pihaknya ingin mengembalikan fungsinya seperti semula dan tidak dibenarkan ada bangunan ilegal. “Memang diperuntukkan oleh pendahulu-pendahulu kita untuk Pramuka dan terus kita akan pertahankan untuk Pramuka,” ungkapnya.
Mantan Pangkostrad ini mempersilakan masyarakat memiliki hak tanah dalam bentuk sertifikat untuk menempuh jalur hukum. Apabila menang, pihak Pemprov Sumut akan memberikan haknya kepada masyarakat.
“(surat sertifikat tanah) Mana?, tunjukkan saja dokumennya, kalau dia punya dokumen kita kasih kan. Karena Pramuka dia punya sertifikat,” ungkapnya.
Mengenai penertiban yang akan dilakukan, Pemprov Sumut tidak memberikan ganti rugi pembongkaran dan tidak ingin ada lagi pembangunan ilegal di atas lahan bumi perkemahan tersebut. (wol/man/d2)
sumber: waspada