BEGINI KRONOLOGI PENANGKAPAN PELAKU PEMBUNUHAN KABAG ORSA PEMKAB NIAS UTARA

Konferensi pers atas penangkapan D, tersangka pembunuhan Gashali Lahagu,
(wilson loi)

Medanbisnisdaily.com – Nisel. Hanya dalam waktu 4 x 24 jam Polres Nias Selatan, Sumatra Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan Gashali Lahagu (59) alias Ama Tesa, Kabag Orsa Pemkab Nias Utara, yang mayatnya ditemukan membusuk di Desa Lagundri, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Nias Selatan pada Jumat (21/10/2022). D, satu dari 3 pelaku pembunuhan terhadap warga Jalan Golkar, Pondok Baru, Desa Iraonogeba, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli itu berhasil ditangkap di Banjar 12 Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, 25 Oktober 2022, sekira pukul 04.00 WIB.

“Dari pengembangan penyelidikan dan saksi-saksi yang telah diperiksa, terduga pelaku berhasil kita amankan pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2022, sekira pukul 04.00 WIB di Banjar 12 Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” Papar Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard Nainggolan pada konferensi pers di lapangan Mako Polres Nias Selatan, si Teluk Dalam, Jumat (28/10/2022).

Kapolres mengungkap kronologi proses penangkapan pelaku. Ia menjelaskan, pada Senin, 24 Oktober 2022, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan dan Tim Jatanras Polda Riau, mengamankan abang tersangka, inisial ND, berada di jalan Tol Pekan Baru-Dumai.

Kemudian sekira pukul 04.00 WIB, saat berada di Banjar 12 Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diamankan mobil Grand Max Berwarna Hitam dengan nomor polisi BM 1280 JS.

“Tim memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengecekan terdapat 3 orang di dalam mobil tersebut, ternyata satu orang di antaranya adalah tersangka yang sedang dicari. Kemudian tim membawa ketiga orang tersebut ke Polres Rokan Hilir,” jelasnya.

Setelah tim mengamankan terduga pelaku, kemudian langsung dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat dari Riau menuju Sibolga.

“Dari Sibolga tim kita bersama tersangka menyeberang dengan menggunakan KMP Wira Ono Niha menuju ke Teluk Dalam, dan tiba di Teluk Dalam pada hari Kamis, 27 Oktober 2022, sekira pukul 07.00 WIB,” kata Kapolres.

Ada Ipun identitas pelaku berinisial, D, 17, pelajar, warga Sihareo III, Desa Dekha, Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias. Saat ini D ditahan.

Berdasarkan keterangan D kepada wartawan dalam konferensi pers itu, mereka membunuh korban di area kantor Bupati Nias, Kota Gunungsitoli. “Kejadiannya pada 14 Oktober sekitar jam 3 sore (pukul 15.00) dan dieksekusi di area kantor Bupati Nias,” ungkap D.

Kapolres Reinhard Nainggolan menambahkan, pihaknya saat ini masih belum bisa berspekulasi terkait motif pembunuhan ASN Nias Utara ini. “Motif masih terus kita dalami, belum bisa dibuka sekarang karena masih terlalu dini,” kata Reinhard.

Reinhard Nainggolan menjelaskan bahwa dua terduga pelaku lainnya, yakni HZ dan BL saat masih dalam pengejaran. D ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
sumber: medanbisnisdaily.com

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.