POLDA SUMUT TELAH SITA 26 BANGUNAN ASET BOS JUDI ONLINE APIN BK, KABID HUMAS: TOTALNYA RP151,9 MILIAR

Foto: Dok/Polda Sumut
BERI PENJELASAN: Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan penjelasan usai kembali menyita empat ruko milik Apin BK, Rabu (19/10/2022).

Medan (harianSIB.com) – Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) kembali menyita dua aset bos judi online Apin BK, Rabu (19/10/2022).

Penyitaan dilakukan terhadap empat unit rumah toko (ruko), di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan aset yang disita itu merupakan bagian dari proses hukum yang telah dilakukan terhadap Apin BK.

“Untuk hari ini, kami menyita di dua lokasi, kawasan Suzuya Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dan Jalan Danau Singkarak Medan,” ujar Hadi.

Hadi menerangkan untuk yang di Kompleks Suzuya Tanjung Morawa, disita dua unit ruko berlantai III dengan nilai Rp4 miliar. Sementara di Jalan Danau Singkarak Medan, disita dua unit ruko bernilai Rp1,1 miliar.

“Ini merupakan penyitaan aset bangunan yang berjumlah 26 milik tersangka Apin BK, dengan total nilai sampai hari ini Rp151,9 miliar,” kata Hadi.

Disebutkannya, penyitaan tersebut dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan dan adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam sesuai dengan nomor 1693/Pen.Pid/2022/PN lbp tanggal 17 Oktober 2022 dan Kota Medan sesuai dengan nomor 4019/Pen.Sit/2022 mdn tanggal 18 Oktober.

“Setelah sudah ada penetapan itu, langsung kami pasang stiker dan plang di lokasi penyitaan,” katanya.

Hadi juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan Polda Sumut akan menyita aset Apin BK yang tidak bergerak maupun yang bergerak.

“Karena proses penyidikan ini masih terus berlanjut. Ke-26 aset berupa bangunan ini terdiri dari bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Jika nanti ditemukan ada aset yang lainnya, tidak menutup kemungkinan akan disita baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,” jelasnya.

Sementara di tempat terpisah, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menegaskan proses hukum terhadap Apin BK masih terus berlanjut dan segala bentuk perjudian akan ditindak.

“Kita tunggu saja, segala bentuk praktek perjudian akan ditindak. Saya tidak main-main,” katanya.

Panca juga menegaskan, akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap kasus Apin BK.

“Biarkan tim penyidik bekerja melakukan pengembangan dalam penanganan perkara ini. Makanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini dikembangkan sebagai bentuk komitmen kami untuk menindak tegas praktek perjudian,” katanya.

Polda Sumut sudah menetapkan 16 tersangka, di antaranya Apin BK, Niko Prasetya dan 14 orang lainnya. Semua tersangka sudah diamankan. Berkas berita acara pemeriksaan masih dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kasus ini dimulai saat penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut, di Warung Warna Warni, Kompleks Perumahan Cemara Asri. Lokasi itu yang dijadikan pusat judi online Apin BK dengan mengelola 21 situs judi online. (*)
sumber: hariansib

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.