KARTEL MINYAK GORENG, 5 PERUSAHAAN ASAL SUMUT AKAN DISIDANG KPPU

Ilustrasi minyak goreng.
(elvidaris simamora/dok)

Medanbisnisdaily.com – Medan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (perkara minyak goreng) pada Senin, 17 Oktober 2022, di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Agenda sidang yang menyeret 27 perusahan minyak goreng di Indonesia ini merupakan Pemeriksaan Pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor. Data KPPU, dari 27 Terlapor dalam perkara tersebut, lima diantaranya merupakan perusahaan asal Sumatra Utara (Sumut).

Kepala Panitera KPPU, Ahmad Muhari, mengatakan, pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.

“Keseluruhan Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor,” katanya, Kamis (13/10/2022).

Persidangan ini nantinya bersifat terbuka untuk umum. Nantinya apabila terbukti bersalah, 27 pelaku usaha dapat dikenakan sanksi minimal Rp1 miliar dan maksimal 10% dari nilai penjualan atau 50% dari keuntungan selama periode pelaku usaha tersebut melakukan pelanggaran.

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengatakan, untuk Kanwil I, ada delapan perusahaan yang terseret kasus dugaan kartel minyak goreng ini. Dimana lima perusahaan berdomisili di Sumut yakni PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Musim Mas, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Dua berdomisili di Sumbar, yakni PT Incasi Raya dan PT Selago Makmur Plantation. Serta satu lagi berdomisili di Dumai, yaitu PT Intibenua Perkasatama.

“KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Keputusan soal kasus dugaan kartel minyak goreng itu diharapkan sudah bisa diputuskan Maret 2023,” kata Ridho.
sumber: medanbisnisdaily.com

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.