JAKARTA, KOMPAS.com – Polri akan memanggil dan memeriksa 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Selasa (11/10/2022).
Nantinya, pemeriksaan tersebut digelar di Polda Jawa Timur (Jatim).
“Hari ini sudah dilayangkan surat panggilan kembali, rencana hari Selasa akan dipanggil untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Adapun keenam tersangka itu belum ditahan.
Dedi mengatakan, Polri akan menyampaikan hasil pemeriksaan yang digelar besok.
“Dan langkah-langkah selanjutnya nanti akan saya sampaikan kepada rekan rekan apabila saya sudah mendapatkan informasi dari tim penyidik Polda Jatim,” kata Dedi.
Adapun keenam tersangka itu adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris; security steward, Suko Sutrisnom.
Lalu, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
sumber: kompas