Tahun 2006 Tim Pansus RUU PR-DPR RI melakukan studi banding penyelenggaraan penataan ruang di Republik Rakyat Cina (RRC). China secara nasional ada Undang-Undang yang mengatur hal-hal prinsip mengenai penyelenggaraan penataan ruang, sementara tiap daerah memiliki peraturan daerah tentang rencana tata ruang yang secara prinsip mengharuskan seluruh pelaksanaan pembangunaan sesuai dengan rencana tata ruang. Karena itu lahirlah UU No.26/2007 tentang penataan ruang. Tapi UU Penyelenggaran Tata ruang engga ada.
Tahukah anda, bahwa kita baru punya Peraturan pemerintah No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Itupun dasarnya UU Cipta kerja yang belum efektif karena keputusan MK. Sementara masih banyak daerah dan provinsi yang belum punya perda RTRW sesuai amanah UU No. 26/2007 tentang penataan ruang. Gimana daerah bisa terapkan PP No. 21/2021. Padahal kita punya anggota DPR ratusan dan DPRD. Mereka digaji mahal. Dapat berbagai fasilitas plus asisten pribadi. Kinerja omong kosong.
Padahal tidak ada satupun kegiatan pembangunan tidak terkait dengan tata ruang. Dari bangun rumah, jembatan, jalan, pelabuhan, industri, pertambangan dan lain pasti terkait dengan tata ruang. Makanya jangan kaget bila pembangunan di Indonesia ini pasti bertele tele dan mahal ongkos perizinan, dan prosesnya bagai belantara. Dan hanya lancar dan cepat kalau anda kenal dengan ring 1 President atau elit partai. Kalau engga, ya suap pejabat. Elus telornya.
Mengapa? karena dengan tidak adanya aturan mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang mengakibatkan antar instansi saling tolak dan atau saling berbagi. Contoh, Gagalnya proyek Tanggul raksasa Pantai Utara Jakarta oleh Ahok, karena program itu bertentangan dengan UU tahun 2012 tentang pengadaan tanah, yang mengharuskan ada Perda RTRW sesuai amanah UU 2007. Lah Raperda RTRW yang diajukan ahok malah ditolak DPRD.
Kalau anda berusaha dapatkan pendanaan dari luar negeri, salah satu alasan risk coutry kita tinggi karena tidak ada kepastian hukum berkaitan dengan tata ruang jangka panjang. Padahal eksistensi negara merdeka itu adalah berkaitan dengan ruang dan tanah. Kalau soal ruang dan tanah saja kita masih grey area maka sebenarnya negeri ini tidak dirancang untuk seluruh rakyat. Tetapi untuk elite saja. JOkowi sudah berusaha membuat UU itu dalam Omnibuz law, tetapi justru dimentahkan oleh MK. Ya udah. Mau gimana lagi.
sumber: Erizeli Jely Bandoro & fb