ANIES BASWEDAN MAU DISELAMATKAN NASDEM DARI JERAT HUKUM KPK???

Erika Ebener – dilansir oleh tribunnews.com pada tanggal 22 November 2012, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan bahwa Konstitusi Indonesia mengamanatkan presiden dan wakil presiden tidak bisa dituntut melalui mekanisme penegakan hukum biasa.

“Ada dua warga negara yang secara konstitusi tidak bisa disidik atau dituntut melalui mekanisme penegakan hukum biasa dalam hal ini oleh kepolisian, kejaksaan atau KPK, yaitu warga negara yang kebetulan menjadi presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Menurut Irman, warga negara seperti ini hanya bisa disidik dan dituntut dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) langsung oleh rakyat melalui wakilnya di DPR. Oleh karena itu adalah hal yang salah secara konstitusi jika DPR justru menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada KPK. Iman menanggapi upaya DPR RI terutama kalangan penggagas Hak Angket Century yang terus mendesak KPK untuk memproses dan mempidanakan Wakil Presiden Boediono.

Berita di atas mengingatkan saya pada apa yang sedang terjadi sekarang. KPK dituduh telah memaksakan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Formula E.

Anies Baswedan, yang baru saja dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasinya terkait kasus kelebihan bayar dari ajang Formula E, tiba-tiba dinyatakan oleh Partai Nasdem sebagai calon presiden yang akan diusungnya di Pilpres 2024 nanti. Sebegitu dininya pengumuman Partai Nasdem ini, bahkan mengesampingkan kondisi negara yang sedang berduka atas wafatnya 174 orang di Stadion Kanjuruhan Malang. Apa yang sebenarnya sedang Surya Paloh lakukan? Saya pikir, kelompok Surya Paloh yang disinyalir di dalamnya berdiri juga sosok Jussuf Kalla, sedang berusaha menyelamatkan Anies Baswedan dari jeratan hukum yang ditebarkan oleh KPK.

Namun, Anies Baswedan hanya seorang calon presiden dan masih berstatus sebagai warga negara Indonesia biasa. Pencetusan Partai Nasdem mengusung dirinya untuk menjadi calon presiden, tidak akan serta merta menghalangi KPK untuk terus memproses kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Anies Baswedan. Bahkan, secara logika pun, jika kemudian Anies Baswedan dinyatakan sebagai tersangka pada kasus tersebut, maka pencalonannya untuk maju di Pilpres 2024 harus dibatalkan dan Partai Nasdem harus menemukan calon presiden baru.

Betapa menyengatnya bau pembelaan mati-matian menyelamatkan Anies Baswedann atas kasus dugaan korupsi Formule E hingga proses penanganan perkara Formula E diseret-seret ke dalam kepentingan politik. Untungnya penanganan kasus formula E ini diawasi langsung oleh rakyat Indonesia. Anies Baswedan diharapkan segera diamankan jika dia terbukti telah teribat dalam menghilangkan uang negara hingga triliunan rupiah demi Formula E.

Organisasi masyarakat pendukung Anies Baswedan, Sekretariat Kolaborasi Indonesia atau SKI mengaku telah melakukan investigasi dan ikut bersuara turut menyudutkan KPK bahwa KPK tak memiliki alat bukti yang cukup untuk mentersangkakan Anies Baswedan. KPK sebagaimana terungkap dalam investigasi itu, yakni agar tidak ’keduluan’ oleh rencana koalisi parpol mendeklarasikan Anies sebagai Calon Presiden 2024 karena dikhawatirkan dapat menyulitkan teknis pengusutan kasusnya, dinilai mengandung bias politik.

Jika saya menjadi pihak KPK, saya akan tetap berpegang pada aturan hukum tanpa mengindahkan apapun yag disuarakan para pembela Anies Baswedan, Surya Paloh atau bahkan Jussuf Kalla sekalipun. Cukuplah KPK kecolongan satu kali pada kasus Bank Century. Gerak cepat atas kasus Formula E harus dilakukan. Untungnya tahun 2024 masih terbentang 24 bulan lagi. Cukuplah bagi KPK untuk meneruskan penyelidikan atas kasus Formula E, bahkan sampai mentersangkakan Anies Baswedan.

Mari kita dukung KPK!!!!

sumber: seword

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.