Xhardy – PKS menjadi salah satu dari sekian banyak pihak yang menggugat Presidential Threshold atau PT 20 persen. Hasil akhirnya tetap sama selama belasan kali.
MK menolak gugatan PKS. MK menyatakan PT 20 persen adalah konstitusional.
“Menolak gugatan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan YouTube.
Dalam permohonannya, PKS meminta angka PT 20 persen turun menjadi 7-9 persen. Tapi MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka.
“Menurut MK hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut.”
PKS juga mau mengusung calon presiden sendiri tapi terhalang oleh aturan PT ini sehingga menggugat. Syukur-syukur gugatan bisa diterima. Ternyata ditolak. Modus aja nih, supaya PKS bisa leluasa mengusung kadernya yang tidak bermutu.
Mereka, saking kebelet berkuasa, lupa dengan sejarah lalu di mana gugatan serupa pernah diajukan puluhan kali tapi hasilnya kandas. Ada beberapa nama yang akrab di telinga kita yang menggugat ini, yaitu Yusril Ihza Mahendra, Lieus Sungkharisma, Gatot Nurmantyo, Jaya Suprana, Partai Ummat dan Rizal Ramli. Semua gugatan tidak dapat diterima.
Dari semua nama, kelihatan ada yang sangat ambisius jadi presiden tapi terhalang oleh PT 20 persen. Sebagian mungkin dimanfaatkan bohir di belakangnya yang juga ambisius.
PKS juga tidak paham dengan logika ini. Setelah ditolak belasan kali, bagaimana MK bisa mengabulkan gugatan PKS? Kalau dikabulkan, artinya gugatan sebelumnya jadi terlihat aneh, yang justru mengundang kecurigaan. Belasan kali ditolak, gugatan yang sekarang sama dengan sebelum-sebelumnya, tapi kenapa yang sekarang malah dikabulkan? Kan, logika ini jadi kontradiktif dan mencurigakan. Makanya, mau gugat berapa kali pun, tetap hasilnya sama.
Satu-satunya cara adalah berkuasa di DPR lalu ubah UU tersebut. Tak ada pilihan lain. Tapi mereka yang mau PT diturunkan, saat ini bukan partai yang berkuasa.
Demokrat dulunya berkuasa. Aturan PT 20 persen pun lahir. Salah sendiri saking rakusnya bikin aturan blunder. Demokrat mungkin berpikir bakal langgeng terus jadi penguasa. Ternyata sekarang jeblok.
Dulu mereka yang bikin, sekarang komplain. Aneh. PKS dulu juga sama, karena menjadi bagian dari pemerintahan SBY dulu. Kenapa dulu tidak protes, dan baru sekarang ributnya minta ampun. Sekarang kena batunya dan tidak bisa mengelak. Makan tuh PT 20 persen.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kasihan sekali PKS. Susah dapat panggung di pilpres 2024. Hanya bisa jadi tim hore saja. Kalau tidak dapat jatah cawapres dari koalisi Nasdem dan Demokrat, PKS bakal jadi penonton yang hatinya remuk berantakan.
Apalagi Demokrat yang juga sama seperti PKS. Bahkan mereka lebih rakus, maunya PT nol persen. Sekarang mereka halus mengelug dada dan prihatin karena gugatan PKS ditolak. AHY belum aman, bahkan bisa jadi penonton kalau tidak hati-hati.
Syukurin deh. Rasain, siapa suruh dulu begitu. Sekarang kena karma.
Jangan salahkan MK. Salahkan dulu yang memaksa agar PT dinaikkan jadi 20 persen. Salahkan yang berkuasa saat itu. Eh, bukankah PKS juga bagian dari yang berkuasa? Makanya PKS bisa dapat jatah menteri, yaitu Menkominfo. Prestasinya sangat oke, internet cepat buat apa?
Apa yang salah bagi PKS, berarti sudah benar. Bagi PKS, mungkin mereka kesulitan, tapi bagi kita ini kebahagiaan, hehehe. Ibarat mau ikut piala dunia, tapi tidak mau ikut kualifikasi karena pasti tak lolos. Maunya langsung lolos ke putaran final. Enak banget mereka ini. Memang siapa mereka? Tak bisa lolos PT 20 persen artinya tidak cukup bagus, tidak bermutu atau bisa jadi memang tidak ada bagus-bagusnya sama sekali.
Jadi yang ngotot berkuasa tapi tidak bisa lolos kualifikasi, tahu diri lah. Ngaca setahun bila perlu. Jangan ngotot apalagi menjadi pura-pura lugu demi ambisi pribadi. Rakyat sudah cerdas dan paham permainan PKS dan Demokrat. Alangkah baiknya jika mereka tidak usah ikut pilpres. Enyah saja sekalian.
Bagaimana menurut Anda?
sumber: seword