KORUPSI BY DESIGN

Kemarin waktu rapat kerja Komisi X D PR dengan Kementrian Pendidikan, saya terhenyak. Ada anggaran Rp. 7 triliun yang tidak ada pos nya atau lebih bayar. Kasus Anies waktu jadi menteri pendidikan terulang lagi. Sementara gaji para guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di daerah, yang bahkan tertunggak hingga 9 bulan. Saya sedih. Mengapa ?

Negeri ini korupsinya sudah sistematik sekali. Tadinya saya sedih ketika Polri dikuasai oleh mafia internal. Dan mendukung pemerintah untuk bersih bersih Polri. Namun ternyata belum usai, datang lagi kasus Hakim Agung juga korup. Bukan hanya hakim agung tetapi juga didukung oleh sistem administrasi hakim seperti panitera, bahakan pengacara juga ikut ditangkap.

Nah ini kementrian pendidikan yang diharapkan dari sana akan lahir anak didik yang bermoral ternyata juga miss management. Saya engga ngerti gimana seorang menteri dengan yang begitu strategis posisinya dan menyerapkan anggaran terbesar di APBN, dengan kompetensi seperti itu. Kalau dia dibanggakan sebagai orang muda pencetus ide GoJek, ternyata dalam perjalanannya GoJek juga bermasalah dalam skema IPO dan merger dengan Tokopedia.

Mengapa saya sedih? Korupsi itu akan merusak passion abdi negara. Sulit diharapkan pejabat itu akan mampu memberikan kinerja terbaik kalau sudah terjebak dalam lingkaran korupsi. Kalau kinerja lemah, maka akan berdampak kepada terlambatnya pelayanan, terlambatnya realisasi APBN. Keterlambatan itu menimbulkan ongkos besar. Inefisiensi. Karena setiap detik pejabat dan ASN itu kerja, dibayar negera. Engga gratis.

Kalau sudah terlambat semua, maka daya saing usaha pasti jatuh. Kalau daya saing jatuh, kreatifitas apapun pasti melemah. Kreatifitas melemah, maka frustrasi akan melanda semua sektor. Apa yang terjadi berikutnya? kekacauan mental. Rakyat apatis dan males kritis. Karena setiap pejabat sangat reaktif kalau dikritik. Marah dan pada waktu bersamaan sibuk pencitraan agar orang dungu tetap percaya mereka.

Era Jokowi menurut survey Indikator bulan januari 2022 menyebutkan bahwa kondisi pemberantasan korupsi sangat buruk. Ini diaminkan oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldin. Penyebabnya adalah UU baru KPK. “ Secara umum ya buruknya Index Percepsi Korupsi adalah Pertama, rule of law dan kedua, terkait masalah politik dan elektoral. Jadi mamang sumber masalah karena hukum dan UU lemah. Kalau ini tidak diperbaiki, maka negeri ini memang sengaja dihabisi secara sistematis. “ kata Ira.
sumber: Erizeli Jely Bandoro & fb

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.