SBY BERLANJUT KE JOKOWI.

Erizeli Jely Bandoro – Saya membaca debat antara kubu Partai Demokrat dan PDIP mengenai sukses pembangunan Jokowi. Tanpa maksud berpihak kepada siapapun, saya hanya ingin menyampaikan secara objectif.

Pembangunan nasional itu bisa terlaksana harus didasarkan kepada perencanaan yang menyeluruh. Mengapa ? karena ini negara. Yang didirkan atas dasar konstitusi. Engga bisa main kerja dan bangun aja. Karena banyak stake holder yang punya kepentingan terhadap republik ini. Makanya perencanaan yang akademis dan terintegrasi perlu sekali. Nah era SBY, sudah dirampungkan karya besar, yaitu MP3I ( Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia) 2011-2013

Namun yang paling sulit bukan membuat rencana saja. Tetapi soal tanah. SBY menghadapi persoalan pengadaan tanah. Maklum proyek MP3EI itu adalah proyek infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. Sementara hak atas tanah ada pada daerah otonom yaitu kepala daerah tingkat 2. Tapi tahun 2012 SBY berkat dukungan koalisi di DPR berhasil menggorkan UU No.2/2012 tentang pengadaan Tanah bagi pembangunan kepentigan umum.

Sebelumnya tahun 2007 SBY juga berhasil menggolkan UU No. 26/2007 entang penataan ruang. Kemudian mengubah UU NO. 27 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Diubah menjadi UU No. 1/2014. Tanpa UU itu tidak mungkin UU No 2/2012 bisa digolkan. Ada satu lagi UU yang belum sempat SBY golkan, yaitu UU mengenai KPBU ( Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) sebagaimana program dari MP3EI. Ini bagian dari solusi pembiayaan MP3EI yang berasal dari non APBN.

SBY sudah mempersiapkan perencanaan secara menyeluruuh dan lengkap dengan payung hukum. Mengapa SBY tidak bisa mengeksekusi Proyek MP3EI ?. SBY baru bisa laksanakan tahun 2013 setahun setelah UU pengadaan tanah rampung. Seperti proyek Tol Trans Jawa, Tans Sumatera dan kalimantan itu sudah di eksekusi. Tetapi memang saat itu ruang fiskal sempit akibat dampak lima tahun krisis walllstreet. Dan belum ada UU KPBU,sehingga sulit menarik investor atau melibatkan BUMN.

Tahun 2014 Desember Jokowi dilantik jadi Presiden. Benarlah, Jokowi tidak dibebani masalah legalitas atas semua program kerjanya terutama yang berkaitan dengan nawacita. Jokowi langsung tancap gas. Tahun 2015 Jokowi keluarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Sampai kini belum menjadi UU. Padahal itu sangat penting untuk menjamin legitimasi dana non anggaran. Kemudian, Jokowi masukan ke dalam UU Cipta kerja soal KPBU tapi ternyata UU CK juga ditunda oleh MK.

Apa yang bisa saya simpulkan? yang patut kita syukuri bahwa proses pembangunan kita itu dari setiap era presiden, berlangsung berkesinambangun. Semua berdasarkan konstitusi, UU dan Peraturan. Jadi tidak bisa setiap presiden merasa paling benar dan sukses. Semua presiden berjasa sesuai dengan masanya. Soal ada rakyat yang makmur dan blangsat, itu soal nasip aja. Kaya dan miskin selalu bersanding sampai hari kiamat. Udah gitu aja.
sumber: Erizeli Jely Bandoro & fb

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.