JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mengatakan, larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
memastikan
larangan tersebut berlaku sejak Kamis pekan depan atau mulai 28 April 2022.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang fo m kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujar Jokowi dalam keterangan videonya pada Jumat (22/4/2022).
“Dalam rapat tersebut telah saya put 8uskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tegasnya.
Presiden menegaskan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini.
Sebab pemerintah ingin ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran.
“Agar ketersediaannb minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tambah Jokowi.
Sebelumnya, dalam kunjungannya ke Sumenep, Madura pada Rabu (20/4/2022) kepala negara mengakui persoalan harga minyak goreng di pasaran dalam negeri masih menjadi persoalan.
Dia menuturkan, meski masyarakat sudah diberi subsidi minyak goreng, pemerintah tetap ingin harga jualnya lebih mendekati normal.
Jokowi lantas menjelaskan faktor apa yang menyebabkan harga jual minyak goreng masih mahal di pasaran.
Menurutnya, harga jual minyak goreng di pasaran internasional memang sangat tinggi.
“Sehingga kecenderungan produsen itu pengennya ekspor. Memang harganya tinggi di luar,” katanya.
Untuk mengantisipasi kondisi itu sebenarnya pemerintah sudah menempuh beberapa kebijakan.
Misalnya dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak curah dan memberikan subsidi ke produsen.
Namun, Jokowi menyebutkan langkah-langkah itu belum efektif karena harga minyak goreng di pasaran masih tinggi.
“Ini kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif. Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan,” tegas Jokowi.
sumber: kompas