SKEMA PEMBIAYAAN IKN

Sebenarnya masalah pembiayaan pembangunan IKN itu bukan masalah besar. Yang jadi masalah besar itu adalah bagaimana melahirkan RUU IKN jadi UU. Nah setelah melalui proses Politik selama dua tahun, masalah UU sudah selesai. Kelembagaan sudah ada. Sistemnya sudah ada. Orang yang bertanggung jawab atas IKN sudah ditunjuk presiden minggu lalu. Secara simbolik dimulai pembangunan IKN hari ini sudah dilakukan oleh Jokowi. Jadi sekarang tinggal kerja.

Yang jadi masalah adalah pembiayaan. Darimana? UU sudah mengatur tentang sumber pendanaan. Yaitu dari apbn dan dari KBPU ( kerjasama sama Pemerintah dan Badan Usaha) atau sumber lain yang dibenarkan UU. Jokowi telah menegaskan bahwa pembangunan ibukota Baru yang rencananya menelan anggaran mencapai total Rp485,2 triliun. APBN nantinya akan menyumbang sekitar 19,2 persen atau setara RRp. 93,5 T dianggarkan secara multiyear. Tahun 2020 hanya dialokasikan sebesar Rp. 2 triliun. Dana ini untuk membangun infrastruktur dasar seperti pembukaan lahan, jalan, jembatan, dan Istana presiden. Lantas darimana sisanya ? Perhatikan skema sebagai berikut.

Lahan.
Karena semua lahan di ibukota baru seluas 180 ribu hektar milik negara maka negara bukan hanya sebagai regulator tetapi juga sebagai pemilik. Lahan itu sebelum ada infrastruktur dasar tentu tidak ada harganya. Tetapi setelah disediakan infrastruktur dasar maka harga tanah akan naik valuenya. Nah seluas 30.000 hektar lahan itu akan dijual kepada publik. Rencana harganya beragam namun maksimum Rp 2 juta per M2,

Infrastruktur umum.
Nah untuk pembangunan Bandara, pembangkit listrik, backbone IT dan telekomunikasi, water supply ( PDAM), MRT, rumah sakit, Universitas, pemerintah menerapkan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Artinya Swasta ( lokal maupun asing ) atau BUMN boleh membangun proyek infrastruktur dengan uang mereka sendiri dan berhak mengelola itu sebagai konsesi bisnis dalam jangka waktu tertentu. Artinya setelah rentang waktu konsesi habis, harus kembali kepada negara. Kalau mereka untung, mereka harus bayar pajak. Sementara tarif tetap ditentukan oleh pemerintah sesuai UU. Tentu akan ada investor biding nanti untuk skema KPBU

Untuk membangun kantor pemerintahan dan lembaga tinggi negara, diterapkan dengan skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP). Lahan dan bangunan yang ada di Jakarta di KSO kan dengan swasta dengan kewajiban Swasta membangun gedung pemerintahan di Ibukota Baru. Walau ibukota pindah, Jakarta tetap sebagai kota bisnis. Lahan di semua gedung pemerintahan yang ada di Jakarta sekarang berada di kawasan emas. Ini pasti menarik bagi investor mengikuti tawaran kersama. Sementara gedung yang ada di Jakarta akan meningkatkan PAD PBB bagi Jakarta.

Sementara untuk membangun perumahan karyawan bagi ASN, Pusat komersial, Hotel, Mall, negara menjual lahan kepada developer seharga Rp. 2 juta per M2. Tentu harga ini bervariasi tergantung peruntukannya. Negara bisa tentukan harga yang flexible agar harga proporsional dengan kelas penghuni. Jadi adil. Dari penjualan lahan ini negara sedikitnya dapat uang sebesar Rp. 400 triliun. Hampir semua developer besar tertarik mendapatkan peluang dari proyek ini. Mengapa ? Karena capital City itu uconic kawasan termahal.

Nah kalau APBN hanya keluar sebesar Rp93,5 triliun, sementara pendapatan RP. 400 Triliun dan serta adanya pengaruh berganda sosial ekonomi bagi ketersediaan lapangan kerja dan peluang usaha, jelas itu namanya untung lebih besar dari yang dikeluarkan APBN. Jadi yang bilang IKN tida menarik bagi investor dan akan menambah beban utang negara, sebenarnya mereka engga paham program pembiayaan Ibukota baru.
fb Erizeli Jely Bandoro

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.