WARTAOKE.NET, PEKANBARU – Puluhan orang Mahasiswa/i Fisip Universitas negeri riau (Unri) mengawal putusan dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diduga dilakukan oleh mantan dosen pembimbing Syafri Harto kepada salah satu Mahasiswi dilingkungan kampus beberapa waktu yang lalu.
Dari Pantauan dilapangan, kedatangan puluhan orang Mahasiswa/i Unri ingin mengawal putusan vonis tersebut. Akan tetapi, dijaga ketat oleh pihak keamanan dan tidak diperbolehkan masuk kedalam Pengadilan Negeri Pekanbaru demi menjaga kondusifitas suasana didalam.
“Hari ini kami dari Polresta Pekanbaru melakukan pengaman sidang. Walaupun pelaksanaan sidang dilaksanakan secara daring, namun tetap perangkat sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,”. Ucap Kapolresta Pekanbaru. Rabu, (30/03/2022).
Untuk itu, kami melakukan pengamanan dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sambungnya.
Tujuan dari pihak Kepolisian agar seluruh Wilayah yang ada di pengadilan negeri Pekanbaru baik juga dalam pengaturan lalu lintas agar tidak timbul kemacetan, dan apabila ada yang datang di kalangan Mahasiswa akan kita atur supaya tidak masuk semua, untuk itu kita melakukan Pengamanan untuk Mahasiswa yang akan datang melihat proses persidangan. Singkat Kombes Pol Pria Budi.
Sementara itu, didalam suasana sidang yang digelar di ruang Majelis Prof Umar Seno adji SH Dekan Fakultas Fisipol Universitas Riau (Unri) Syafri Harto membacakan putusan vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan.
Hakim Ketua PN Pekanbaru, Estiono, dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider.
“Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya,”. Sampaikan Estiono selaku Hakim Ketua PN Pekanbaru saat membacakan putusan.
Mengetahui bahwa putusan terhadap pelaku dugaan pencabulan, Syafri Harto divonis bebas. Tangis mahasiswa/i pecah dan akan melakukan perlawan bentuk ketidakadilan terhadap kaum perempuan yang dilecehkan.
” Kami anak Fisip Unri merasa sedih dengan putusan vonis bebas Syafri Harto hari ini,”. Ucap salah satu mahasiswa saat berorasi.
Oleh karena itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri akan melakukan upaya hukum lainnya untuk membongkar ini sampai ke akar-akar nya dan akan terus mengawal kasus ini.
” Upaya banding akan kita lakukan, karena pelecehan seksual harus diberantas hingga ke akar-akarnya. kita melindungi dan hargai korban serta perjuangan keluarga besar kita yang ada di Fisip,”. Singkatnya tegas. ***
sumber: wartaoke