APAKAH ADA NEGARA DI ANTARTIKA?

KOMPAS.com – Apa saja daftar negara Antarktika? Jawaban sebenarnya adalah tidak ada satu pun negara di Antarktika.

Antarktika adalah benua yang unik karena tidak memiliki populasi asli, sebagaimana dilansir History.

Tidak ada satu pun daftar negara di Antarktika. Namun, ada tujuh negara yang mengeklaim wilayahnya masing-masing di Antarktika.

Ketujuh negara yang mengeklaim wilayah di Antarktika adalah Selandia Baru, Australia, Perancis, Norwegia, Inggris, Chile, dan Argentina.

Antarktika juga mencakup wilayah pulau dalam Konvergensi Antarktika.

Pulau-pulau di wilayah Antarktika adalah Kepulauan Orkney Selatan, Kepulauan Shetland Selatan, Georgia Selatan, Kepulauan Sandwich, Pulau Peter I, Pulau Bouvet, Pulau Heard, Pulau McDonald, Pulau Scott, dan Kepulauan Balleny.

Profil Antarktika

Antarktika adalah benua paling selatan dan terbesar kelima di dunia. Hampir seluruh daratannya tertutup oleh lapisan es yang luas.

Selain menjadi benua paling selatan, Antarktika juga merupakan benua tertinggi, terkering, paling berangin, terdingin, dan paling es di dunia.

Luas Antarktika sekitar 14,2 juta kilometer persegi dan es tebal menutupi sekitar 98 persen daratannya.

Benua ini dibagi menjadi Antarktika Timur dan Antarktika Barat, sebagaimana dilansir Britannica.

Dari akhir abad ke-18 hingga pertengahan abad ke-20, pemburu paus dan anjing laut mengarungi lautan yang mengelilingi Benua Antarktika.

Seiring berjalannya waktu, perburuan paus dan anjing laut perlahan menghilang.

Pada tahun-tahun itu pula, negara-negara ekspansif, terutama dari negara Eropa, berlomba-lomba mengirim tim ekspedisinya ke Benua Antarktika.

Banyak dari negara-negara tersebut mengamanatkan ekspedisi awal, baik yang bersifat ekonomi, ilmiah, atau eksplorasi, untuk membuat klaim teritorial.

Akhirnya, tercetuslah proyek ilmiah internasional bernama Tahun Geofisika Internasional (IGY) yang berlangsung dari 1 Juli 1957 hingga 31 Desember 1958.

Dalam proyek tersebut, skala penyelidikan ilmiah di Antarktika dimulai dan 12 negara yang telah aktif di benua tersebut menandatangani Perjanjian Antarktika.

Dalam perjanjian tersebut, negara-negara sepakat melestarikan Benua Antarktika untuk kegiatan ilmiah nonmiliter dan menempatkan Antarktika di bawah rezim internasional yang memegang semua klaim teritorial di sana.

Perjanjian itu mengikat para anggotanya tanpa batas waktu dengan peninjauan kembali terhadap ketentuan-ketentuannya setelah 30 tahun.

Perjanjian setelahnya disebut Protokol Madrid dan diadopsi pada 1991.

Protokol Madrid melarang penambangan, mensyaratkan penilaian dampak lingkungan untuk kegiatan baru, dan menetapkan Benua Antarktika sebagai cagar alam.

Pengetahuan tentang Antarktika telah meningkat pesat sejak IGY. Ahli geologi, ahli geofisika, ahli glasiologi, ahli biologi, dan ilmuwan lain telah memetakan dan mengunjungi gunung-gunung di benua itu.
sumber: kompas

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *