SOPIR BUS KARUNIA BHAKTI TERANCAM 12 TAHUN PENJARA

kecelakaan Karunia Bakti. merdeka.com/dok

Merdeka.com – Kepolisian Resor Bogor melimpahkan berkas tersangka kecelakaan maut Bus Karunia Bakti, Lukman Iskandar ke Kejaksaan Negeri Cibinong Bogor. Kasatlantas Polres Bogor, AKP Zaenal Abidin mengatakan, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka diancam hukuman penjara 12 tahun, pasal 311 ayat 5, lantaran telah sengaja mengendarai Bus Karunia Bakti dengan kecepatan tinggi,” kata dia, Rabu (11/4).

Menurut dia, sebelum kecelakaan terjadi Lukman mengendarai bus dengan kecepatan tinggi. Hal ini terbukti dari hasil Puslabfor Polri yang menyatakan kondisi rem bus tidak mengalami blong.

“Dari hasil Puslabfor bahwa kondisi rem tersebut tidak blong dan menggunakan kecepatan tinggi,” kata dia.

Sementara itu, Lukman yang didampingi istrinya, Atin, mengaku menyesal atas kecelakaan maut itu. Dia meminta maaf kepada seluruh keluarga korban yang ditinggalkan.

“Kepada pihak korban yang ditinggalkan saya minta maaf,” kata dia.

Lukman adalah sopir Bus Karunia Bakti yang mengalami kecelakaan di kawasan Puncak Bogor, Jumat (10/2) malam. Bus menabrak sejumlah mobil, lima sepeda motor, tiang listrik, dan sebuah warung bakso hingga akhirnya terjun ke tebing vila warga sedalam tujuh meter. Alhasil 14 orang tewas dalam kecelakaan itu.(mdk/dan)
sumber: merdeka

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *