ATURAN TERBARU SEKOLAH TATAP MUKA DI TENGAH LONJAKAN KASUS COVID-19: ORANG TUA DIBERI PILIHAN

KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan memberikan diskresi berupa mengurangi kapasitas aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Mulai Kamis (3/2/2022), PTM terbatas dapat dilakukan 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level 2.

Sebelumnya, daerah PPKM level 2 menyelenggarakan PTM 100 persen dari kapasitas.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Terbitnya keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan situasi peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, juga berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, KEmendikbud Ristek, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, selengkapnya dapat dilihat di sini.

Berikut aturan terbaru pembelajaran tatap muka di tengah lonjakan kasus Covid-19:

Aturan terbaru sekolah tatap muka

1. PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPLM level 2 (dua).

2. Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

3. Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, terutama dalam hal:

Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;

Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

Memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Jumlah peserta didik bisa 100 persen, asalkan…

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, pihaknya memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Daerah-daerah dengan PPKM level 2, imbuhnya, disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.

“Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” ujarnya, dikutip dari laman Kemendikbud Ristek.

Suharti menyebut, PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM terbatas bagi daerah PPKM level 2, ia juga menekankan, konsistensi dan pendekatan non-diskriminatif perlu menjadi dasar bersama.

“Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia berharap, jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka PTM terbatas juga dapat diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.
sumber: kompas

This entry was posted in Berita, Informasi Kesehatan, Informasi Penting. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *