POLRES BADUNG GAGALKAN PEREDARAN SABU SENILAI RP 2 MILIAR

Kasus narkoba Rp 2 miliar. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com – Kepolisian Polres Badung, Bali, meringkus seorang pria berinisial FG (29) dan PM (20) dan mereka ditangkap di wilayah yang sama di seputaran Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Mereka diketahui bukan satu jaringan dan untuk pelaku FG saat ditangkap memiliki barang sabu seberat 1.014,83 gram dan pelaku PM sebanyak 126, 42 gram.

Kapolres Badung, Bali, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, bahwa untuk total barang bukti diperkirakan senilai Rp 2 miliar.

“Total barang bukti yang kami amankan 1.158 gram sabu-sabu, diperkirakan nilainya Rp 2 miliar dan berpotensi membahayakan generasi muda 20 ribu jiwa,” kata AKBP Dedy di Mapolres Badung, Bali, Senin (24/1).

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram tersebut.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Badung, Bali, AKP Putu Budi Artama menerangkan, bahw pelaku berasal dari Surabaya, Jawa Timur dan tinggal di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta, Badung, Bali. Namun pengiriman satu kilogram lebih sabu itu itu tidak langsung ke Jimbaran, melainkan transit di Jalan Raya Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

“Mungkin dikira wilayah Mengwi tidak ada yang mantau sehingga pengambilan paket sabu-sabunya di TKP. Sekarang transaksi atau transit pengiriman di desa-desa,” ujarnya.

Tertangkapnya pelaku, pada Rabu (19/1) lalu sekitar pukul 16.40 Wita. Saat itu, pelaku dipergoki petugas sedang mengambil sesuatu di semak-semak di Jalan Raya Abianbase, Mengwi, Badung.

Selanjutnya, barang terlarang tersebut dibawa ke motor dibawa pelaku dan disimpan di bawah sadel. Saat itulah, polisi langsung menyergapnya dan dilakukan penggeledahan ditemukan kotak susu berisi 10 paket sabu-sabu.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku diperintah oleh Saiful saat ini berada di lapas. Dia disuruh memindahkan paket sabu itu ke Jimbaran,” ujarnya.

Sementara, untuk pelaku PM ditangkap di Jalan Raya Tegal, Gang Anggrek, Mengwi, pada Jumat (14/1) lalu. Saat itu, pelaku diintai saat naik sepeda motor menuju TKP. Setibanya di sana, pelaku mengambil paket sabu-sabu di semak-semak dan paket itu
dibungkus plastik hitam di tas kulit pelaku juga ditemukan timbangan digital.

Kemudian, saat diinterogasi pelaku mengaku sabu-sabu tersebut milik Ajik Dewa dan dijanjikan diberi upah Rp 2 juta untuk mengambil barang haram tersebut. Selain itu, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali, juga ditemukan barang bukti sabu.

“Pelaku juga mengaku di lemari kamarnya juga ada sabu-sabu. Di sana diamankan satu paket sabu-sabu dibalut lakban merah, timbangan digital, gunting dan lakban. Barang bukti keseluruhan yang diamankan 126,42 gram sabu-sabu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, bahwa modus operandi para pelaku adalah menyimpan, mengantar dan menempel narkotika sabu-sabu. “Motifnya bagian sindikat dan untuk (sumber barang) masih penyelidikan,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juga dan paling banyak Rp 8 miliar.(mdk/ded)
sumber: merdeka

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *