Jonh Robert Simanjak Bersama Kuasa hukumnya Jonni Silitonga saat memberikan keterangan di Caldera Coffe, Kamis (13/1). (WOL Photo)
MEDAN, Waspada.co.id – Surat eksekusi yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada John Robert selaku pemilik Caldera Cofee kembali diterima.
John menduga tindakan PN Medan seperti mafia, sebab PN Medan tetap ingin mengeksekusi tanah miliknya dengan surat hak milik (SHM). Padahal, gugatan pihak yang mengklaim telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak pengajuan banding penggugat.
“Ini jelas gaya mafia. Tidak ada dasar hukum eksekusi itu bisa dilakukan. Kemarin mereka banding, karena gugatannya kepada BPN yang meminta membatalkan SHM saya, ditolak PTUN. Kemudian mereka banding namun PTTUN menyatakan mendukung (menguatkan) putusan PTUN itu. Dengan kata lain gugatan banding mereka juga ditolak,” jelas John.
Kuasa hukum Jhon Robert, Jonni Silitonga menambahkan, eksekusi yang dilakukan PN Medan sebanyak dua kali namun gagal, yang terakhir pada 7 Desember 2021. Ada keganjilan terkait proses eksekusi yang berkali-kali yang dilakukan PN Medan.
“Maka dari itu, SHM klien kami masih sah dan belum pernah dibatalkan sebuah putusan. Bahkan di putusan terakhir PTTUN pada 22 Desember 2021 memperkuat lahan tersebut sah dimiliki klien kami,” ujarnya.
Menurutnya, PN Medan tidak memiliki dasar untuk melakukan eksekusi. Ia menduga ada permainan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi dengan oknum di PN Medan untuk melakukan eksekusi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan para oknum yang diduga bermain hukum kepada pihak berwajib.
“Bulan ini, rencananya akan kami laporkan para hakim kepada KY dan Majelis Pengawas Mahkamah Agung agar sunguh-sungguh melihat perkara ini. Agar klien kami mendapat keadilan,” ungkapnya.
Lahan dan bangunan yang akan dieksekusi terdiri dari 3 petak tanah yang masing-masing memiliki SHM tersendiri. Dua di antaranya milik John Robert Simanjutak berikut bangunan dan satu lagi milik Jhon Burman Sianipar. Tanah milik Jhon Burman yang berada di belakang tanah milik John Robert, yang dulunya satu gandeng sebelum dipecah dengan SHM berbeda. Sebelum surat eksekusi keluar, tanah milik Jhon Burman malah sudah ditembok oknum polisi.
Adapun bangunan tiga tingkat milik Jhon Robert Simanjuntak selama ini digunakan keluarga sebagai tempat berbagai usaha. Antara lain Caldera Coffee dan tempat praktek John Robert Simanjutak. Selain itu juga menjadi sekretariat sejumlah komunitas sosial dan budaya antara lain, Forum Sisingamangaraja XII, Rumah Karya Indonesia, Jendela Toba, Earth Society. (wol/man/data3)
sumber : waspada