TIDAK TERIMA DIPECAT, EKS POLISI BERPANGKAT BRIPDA GUGAT KAPOLDA NTT

Kapolda NTT pecat polisi desersi. ©2021 Merdeka.com/ananias petrus

Merdeka.com – Pecatan anggota Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono berpangkat Bripda menggugat Kapolda NTT, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif melalui Kabidhumas, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, gugatan itu dilayangkan Johanes Imanuel Nenosono lantaran tidak menerima diberhentikan tidak hormat, atau dipecat dari dinas Kepolisian.

“Ini sebagaimana surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021,” ungkapnya, Senin (22/11).

Menurut Krisna, mantan Anggota Polres TTS yang dipecat pada bulan September ini sesuai putusan Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021, karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Bahwa setiap warga Negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang, namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” jelas Krisna.

Masih menurut Krisna, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat, melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

“Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja,” terang Krisna.

Krisna menjelaskan, Johanes Imanuel Nenosono telah menghamili seorang wanita hingga melahirkan seorang anak, namun atas perbuatan tersebut Johanes tidak mau bertanggung jawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Hal tersebut terungkap sesuai fakta persidangan.

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan, Johanes juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan. Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP, tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan ia juga telah melakukan desersi,” tambah Krisna.

Kapolda NTT mengambil langkah tegas dengan memecat Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT, yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.

Krisna menyatakan, Polda NTT telah menyiapkan langka hukum menghadapi gugatan tersebut. “Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut,” tutupnya.(mdk/bal)
sumber: merdeka

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *