Merdeka.com – Kepolisian Sektor Pelabuhan Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan miras lokal jenis cap tikus dari Bitung Sulawesi Utara di Pelabuhan Jayapura. Sayangnya penumpang pemilik miras tersebut berhasil melarikan diri.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, Iptu Richard Rumboy mengatakan, barang bukti minuman keras lokal jenis CT saat ini telah diamankan di Mapolsek KPL Jayapura dan telah memintai keterangan terhadap TKBM yang memikul barang tersebut turun dari kapal KM. Labobar.
“Ya, kami telah menyita 129 liter miras lokal jenis CT yang dibawa seorang penumpang KM. Labobar, yang hingga kini pemilik belum diketahui,” katanya di Jayapura, Kamis (11/11).
Saat dimintai keterangan, TKBM tersebut tidak mengetahui barang yang di bawah karena dikemas dalam 3 buah tas rinjani, 2 buah karton dan 5 buah toples plastik.
Richard menjelaskan, ketika kapal KM. Labobar tiba di pelabuhan Jayapura pihaknya melaksanakan razia terhadap barang bawaan yang turun dari kapal.
“Setiap penumpang maupun TKBM yang membawa barang diperiksa satu persatu dan hasilnya ditemukan 129 liter minuman keras lokal jenis cap tikus (CT) asal Bitung,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat dikemas ulang 129 liter yang ditemukan dikemas kembali di dalam botol mineral ukuran 1,5 liter sebanyak 52 botol, ukuran 600 ml sebanyak 20 botol dan plastik bening ukuran 600 ml sebanyak 65 bungkus.
Kegiatan razia ini akan terus dilakukan oleh polisi yang bersinergi dengan instansi terkait yang ada di pelabuhan Jayapura guna mengantisipasi penyelundupan barang-barang ilegal yang masuk di wilayah Kota Jayapura salah satunya minuman keras.(mdk/fik)
sumber; merdeka