Merdeka.com – Demi mencegah penyebaran Virus Corona, masyarakat yang ingin bepergian diwajibkan untuk menunjukkan surat bebas COVID-19 berupa hasil tes PCR yang berlaku 2×24 jam dan tes antigen yang berlaku 1×24 jam. Penjelasan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,2, dan 1 di Jawa-Bali.
Namun bagi Epidemolog Universitas Gadjah Mada (UGM) dr. Bayu Satria, hal ini dianggap kurang tepat. Dia mengaku sejak awal tidak setuju terhadap kedua bentuk tes tersebut sebagai syarat perjalanan dengan moda transportasi apapun.
“Bagi saya ini langkah sia-sia dan selama ini satgas tidak pernah melakukan evaluasi atau studi untuk membuktikan bahwa penggunaan antigen/PCR efektif untuk mencegah penularan lintas daerah,” kata Bayu dikutip dari Ugm.ac.id pada Selasa (26/10).(mdk/shr)
sumber: merdeka