POLISI SITA RP20 M TERKAIT KASUS PINJOL ILEGAL DI WONOGIRI

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp20 miliar terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan seorang Ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dan menahan tiga orang tersangka. Yakni Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) berinisial MDA; pendana berinisial JS; dan satu orang lainnya berinisial SR.

“Dari saudari MDA disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, handphone, uang senilai Rp20,4 miliar pada rekening Bank Neo Commerce dengan nomor rekening 0100027003 atas nama KSP Solusi Andalan Bersama,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/10).

Selain itu, polisi turut menyita uang Rp11 juta pada rekening Bank Neo Commerce dengan nomor rekening 88840000009013 atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.

Helmy mengungkapkan awal mula kasus ini terjadi saat korban mendapat SMS dari aplikasi pinjol ilegal ‘Pinjaman Nasional’– belakangan diketahui dikelola oleh KSP Solusi Andalan Bersama, Juli 2021.

Korban, lanjut Helmy, mengaku mendapat penawaran dari Pinjaman Nasional untuk meminjam uang dengan bunga rendah. Bahkan, tenor untuk melunasi pinjaman tersebut diberikan waktu yang lama.

Korban kemudian tertarik untuk mengunduh aplikasi pinjol ilegal tersebut dan mengajukan peminjaman.

“Setelah melihat informasi penawaran pinjaman online tersebut, di mana tercantum penawaran bunga rendah dan tenor waktu panjang serta tidak ada pemotongan biaya, korban tertarik dan men-download,” kata dia.

“Kemudian menginstall aplikasi tersebut untuk mendaftar sebagai peminjam dengan persyaratan memasukkan data diri, pekerjaan, dan nomor rekening bank,” lanjutnya.

Setelah diverifikasi, korban mengajukan pinjaman Rp1,2 juta dengan tenor waktu pelunasan 91-140 hari. Namun, kata Helmy, yang terjadi berikutnya tidak seperti yang dijanjikan.

Korban justru menerima beberapa pinjaman bervariasi dari sejumlah aplikasi pinjol diduga ilegal sebesar Rp1,2 juta sampai Rp 1,6 juta tanpa persetujuannya. Korban diharuskan melunasi semua pinjaman tersebut dalam tenggat 7 hari.

“Lima hari kemudian, korban menerima pesan dari WhatsApp dari beberapa nomor handphone dengan isi pesan penagihan pinjaman terkait aplikasi ‘PINJAMAN NASIONAL’ dan mendapatkan pengancaman,” ucap Helmy.

Korban tidak memberikan respons karena nilai dana dan tenor pinjaman tidak sesuai dengan informasi di awal.

“Dan setelah korban tidak merespons, korban menerima pesan dari keluarga korban bahwa korban mendapatkan pesan yang berisi penghinaan dan pencemaran sehingga melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian,” sambungnya.(ryn/bmw)
sumber: cnnindonesia.com

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *