POLDA SUMUT HENTIKAN PENYIDIKAN KASUS PEDAGANG PASAR GAMBIR DITETAPKAN TERSANGKA

Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, hentikan penyidikan pedagang ditetapkan tersangka, Jumat (22/10) malam. 

MEDAN, Waspada.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan tersangka.

Penghentian penyidikan kasus di Pasar Gambir itu pun disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dihadiri Liti Wari Iman Gea korban penganiayaan yang ditetapkan tersangka didampingi kuasa hukumnya, Jumat (22/10) malam.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kita dan menjawab pertanyaan teman-teman semua, kami dari Polda Sumatera Utara hari ini menyampaikan apa hasil dari tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan Ibu Liti Wari Gea,” katanya didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto bersama Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Menurutnya, semenjak kasus penetapan tersangka Ibu Gea, Polda Sumut sudah menurunkan tim untuk melakukan audit terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan. Yang mana ada kasus saling lapor antar ibu Gea bersama dengan sekelompok laki-laki atas nama Beni Feri dan Dedek.

“Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor. Ibu Gea melapor terkait penganiayaan ke Polsek Percut Seituan begitu juga dengan Beni melaporkan Ibu Gea sebagaimana melakukan penganiayaan yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” tuturnya.

Panca mengungkapkan, dari hasil kerja tim yang diturunkan telah melakukan penanganan perkara saling lapor dan Polri sudah bekerja berdasarkan aturan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan.

“Dari hasil audit yang dilakukan ditemukan beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur baik meningkatkan perkara laporan saudara Beni kepada Gea menjadi penyidikan termasuk juga penetapan tersangka,” ungkapnya.

“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” tambah Kapoldasu.

Lebih lanjut, Panca menuturkan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.

“Maka teman-teman sekalian saya perlu sampaikan Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea berdasarkan yang sudah saya sampaikan masih prematur dan dihentikan,” tuturnya sembari menambahkan penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan itu bukan tindak pidana.

“Oleh sebab itu teman-teman sekalian penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” pungkasnya. (wol/lvz/ril/data3)
Editor : FACHRIL SYAHPUTRA
sumber: waspada

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *