CARA MELAPORKAN PINJOL ILEGAL YANG MERESAHKAN KE POLISI

Polisi meminta masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan pinjaman online ilegal agar bisa lekas diusut 

Jakarta, CNN Indonesia — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menjadi korban perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Laporan bisa diajukan ke kepolisian selekas mungkin.
Laporan akan menjadi dasar bagi polisi untuk menyelidiki kasus yang membuat warga mengalami kerugian akibat pinjol ilegal.

“Kepada masyarakat yang sudah terlanjur, jangan ragu melapor. Jangan takut untuk melapor,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Helmy Santika.

“Ada yang tidak mau melapor karena dia takut karena sudah dicemarkan nama baiknya, tapi kembali lagi, kalau tidak melapor kami tidak tahu bagaimana hubungan-hubungannya,” sambungnya.

Dalam hal ini, laporan polisi terkait dugaan tindak pidana dapat dilakukan di seluruh kantor polisi di Indonesia.

Merujuk pada Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2007, laporan bisa diajukan ke kantor polisi sebagai berikut.

Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah Kabupaten/Kota
Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah Kecamatan
Kepolisian memandang pelanggaran hukum yang dapat timbul dari praktik pinjol ilegal cenderung beragam. Penyidik akan melihat kejahatan pinjol ilegal secara utuh dan tak hanya pada hubungan pinjam meminjam.

Misalnya pelanggaran pidana dalam bentuk penistaan, pencemaran nama baik, penyebaran konten kesusilaan, akses ilegal terhadap data pribadi, dan lainnya.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa masyarakat perlu paham status pinjol sebelum meminjam uang.

Perlu memastikan bahwa perusahaan penyedia jasa transaksi tersebut legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecekan nama perusahaan yang terdaftar dapat dilihat di website resmi OJK (www.ojk.go.id) atau dengan mengklik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi nomor kontak OJK di 157 atau nomor WhatsApp 081157157157 dan email konsumen@ojk.go.id.

Hingga 6 Oktober 2021, tercatat ada 106 daftar perusahaan pinjaman online yang legal terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

“Ketika penawaran jasa tidak tercatat dalam OJK, maka itu diabaikan,” kata Ramadhan.

Kemudian,masyarakat juga jangan mudah tergiur dengan tawaran fasilitas pinjaman yang tak masuk akal. Misalnya berupa tawaran bunga rendah ataupun persyaratan yang terlampau mudah.

Perusahaan ilegal biasanya juga akan meminta kepada peminjamnya untuk memberikan akses terhadap data-data kontak milik peminjam atau calon nasabah.

Akses tersebut yang kemudian dijadikan sebagai ruang promosi atau menyebarkan tawaran-tawaran pinjol.

“Pinjol itu tidak bisa masuk ke kontak pribadi. Aspek legal dan logis ini harus diperhatikan. Ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat,” kata Ramadhan.(mjo/bmw)
sumber: cnn

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *