BAGAIMANA KOMITMEN PEMERINTAH BERANTAS MAFIA TANAH?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Komitmen ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

“Pemerintah berkomitmen memerangi mafia tanah. Bapak Presiden sangat perhatian tentang masalah ini,” terang Sofyan.

Pemberantasan mafia tanah dilakukan demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

Hal ini sangat berdampak pada kepercayaan investor untuk membenamkan uangnya alias berinvestasi di Indonesia.

Dia pun mengancam para mafia tanah untuk tidak mencoba-coba lagi dalam menyerobot tanah masyarakat.

Jika dahulu mereka dengan leluasa melancarkan praktiknya, sekarang tidak bisa melakukannya dengan bebas.

Pemerintah akan memonitor atau memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan aksi mereka.

“Prinsip saya kepada teman-teman, nggak boleh mafia tanah menang. Karena kalau menang, itu repot kita semua,” sambungnya.

Menurut Sofyan, tindakan ini merupakan cara untuk menghentikan praktik jahat yang dilakukan mafia tanah agar jumlahnya semakin berkurang.

Demi memberantas praktik mafia tanah, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MK).

Ada ciri-ciri menonjol dari daerah menjadi incaran para mafia tanah yaitu tingginya harga lahan dan tengah berkembang.

Selain itu, biasanya ada masyarakat yang mengungkapkan di media sosial karena kecewa akan pelayanan pertanahan oleh BPN yang disebabkan mafia tanah.

“Kadang-kadang sekarang lagi hot isu mafia tanah, dikatakan mafia tanah. Oleh sebab itu, kami sangat hati-hati untuk menyatakan apakah betul kasus mafia tanah atau tidak,” lanjut Sofyan.

Untuk mengetahui apakah kasus yang dialami seseorang di media sosial tersebut benar karena praktik mafia tanah atau tidak adalah melakukan investigasi secara akurat.

Hal ini diterapkan agar suatu kasus tidak langsung diklasifikasikan masuk dalam kasus mafia tanah.

Sofyan juga membeberkan modus yang dilakukan mereka, salah satunya berpura-pura sebagai pembeli rumah.

Modus ini digunakan mafia saat ingin menguasai aset properti milik keluarga Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Karena berpura-pura membeli rumah, mafia tanah ini kemudian meminta sertifikat sang pemilik untuk kemudian dipalsukan.

Agar si pemilik yakin, mafia tanah kemudian memberikan down payment (DP) atau uang muka sebagai tanda jadi.

“Harga rumah Rp 20 miliar, dikasih uang muka Rp 1 miliar, kemudian (mafia tanah) diberikan pinjaman sertifikatnya,” lanjutnya.

Oleh karena itu, masyarakat yang tidak berpengalaman dalam jual-beli rumah diingatkan tidak melakukannya sendiri, kecuali jika pembeli rumah sudah dikenal.

“Karena, nanti jangan-jangan datang (pembeli) itu adalah bagian mafia tanah. Hati-hati,” tegas Sofyan

Jika menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pun harus berhati-hati karena banyak dari mereka yang menjadi bagian dari mafia tanah.

Namun Sofyan menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir karena PPAT yang terlibat dalam bagian mafia tanah akan dipecat dari jabatannya jika ketahuan.

Jika ingin mengecek tanah, masyarakat tidak melepaskannya kepada pihak ketiga karena bisa dipalsukan.

Secara keseluruhan, dia mengakui masih banyak kasus pertanahan yang belum tuntas diselesaikan seperti sengketa, konflik, maupun adanya keterlibatan mafia tanah.

Hal ini terjadi lantaran kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan, terutama jika sudah bertahun-tahun atau sudah lama terjadi, lalu dibuka kembali.

Jika kasus sudah sampai titik tersebut, maka penyelesaiannya akan sangat rumit untuk dilakukan.

Hingga saat ini, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah mencatat sebanyak 125 pegawai BPN terlibat praktik mafia tanah.

Insepktur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengungkapkan, bagi mereka yang dengan hukuman ringan atau disiplin masih dapat dibina.

Sedangkan hukuman berat yang didapatkan, mereka akan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya.

“Jadi, ada yang hukuman berat. Kita tidak main-main terhadap kasus-kasus yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN pun sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pegawai mereka karena telah membuat kekacauan.

Dari 125 pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah, 32 di antaranya dikenakan hukuman berat.

Sementara itu, 53 orang lainnya dihukum disiplin sedang, dan 40 orang dihukum disiplin ringan.

Sunraizal mengatakan, Kementerian ATR/BPN pun akan membantu penyidik untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
sumber: kompas

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *