PEMILIK KANTOR PINJOL DI CENGKARENG DIDUGA WARGA NEGARA ASING

Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di sebuah ruko di daerah Jakarta Barat, Rabu (13/10). (Arsip Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia — Seorang warga negara asing (WNA) berinisial M diduga sebagai pemilik dari perusahaan pinjaman online (pinjol) di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat.
M saat ini masih diburu oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Selain M, polisi juga masih mengejar seseorang berinisial P yang merupakan pemilik kantor.

“Diduga sebagai pemilik pinjol saudara M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA. Kami akan kejar terus dan kami mohon bantuannya supaya segera terungkap,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes H. kepada wartawan, Selasa (19/10).

Kendati demikian, Setyo belum membeberkan dari asal negara dari M. Sebab, kata Setyo, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana menyampaikan dugaan bahwa pemilik perusahaan pinjol adalah seorang WNA berdasarkan komunikasi dalam grup.

Dalam percakapan itu, kata Wisnu, ditemukan ada komunikasi dengan menggunakan bahasa asing. Selain itu, juga ada seorang translator.

“Karena ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing, kemudian ada translator. Nah makanya kami akan kembangkan untuk ke depannya,” tutur Wisnu.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10).

Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, IK dan RRL sebagai desk collection (penagihan), JS dan Ht sebagai leader, NS selaku supervisor, dan MSA selaku reporting.

Keenam tersangka ini disebut turut menikmati keuntungan sebesar 12 persen dari setiap penagihan yang dilakukan.

“Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes H.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.(dis/ain)
sumber: cnnindonesia.com

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *