KAPOLDA SUMUT TEGASKAN 11 ANGGOTANYA TERLIBAT DIPECAT

MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan 11 anggotanya yang terlibat kasus narkoba dipastikan akan dipecat.

“Sekarang masih dalam tahanan mereka semua. Kita nunggu masih persidangan dan proses sidang kode etik. Lalu diberikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya, Jumat (8/10).

Panca mengungkapkan, ke 11 oknum polisi yang diamankan itu diduga menjual barang bukti sabu hasil tangkapan di Kota Tanjungbalai-Asahan.

“Kejari Tanjungbalai Asahan telah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Pada tahap II tersebut, diserahkan 14 orang tersangka dan 11 orang di antaranya adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polairud dan Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai,” ungkapnya.

Diketahui, penangkapan 11 anggota polisi dan 3 warga sipil berawal dari penemuan sabu pada 19 Mei 2021. Ada 76 bungkus sabu yang ditemukan dengan masing-masing bungkus berisi 1 kg sabu.

Sabu itu ditemukan di kapal wilayah Perairan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Dalam perjalanan penangkapan itu, ada 19 bungkus barang bukti yang diduga digelapkan.

Atas penemuan itu Polda Sumut menangkap seorang oknum Sat Polair Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi dengan warga di Batubara. Setelah diusut lebih lanjut, barang bukti narkoba itu merupakan bagian dari 19 bungkus sabu yang diduga digelapkan saat penangkapan di Sei Lunang.

Penangkapan oknum polisi di Batubara itu mengungkap fakta lain yang sebenarnya ada 76 kg barang bukti sabu tak bertuan yang diamankan di Sei Lunang. Sementara itu, yang awalnya dilaporkan ke Polres Tanjungbalai hanya 57 kg.

Kemudian, Polda Sumut melakukan pengembangan hingga ditetapkan 14 tersangka, yang terdiri atas 11 oknum polisi dan 3 warga. Dalam penangkapan itu disita barang bukti 10 kg sabu dari para tersangka dan diduga ada 9 bungkus sabu yang sudah dijual. (wol/lvz/d2).Editor: SASTROY BANGUN
sumber: waspada

 

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *