PEDAGANG DIANIAYA PREMAN MALAH JADI TERSANGKA

Liti Wari Iman Gea (37) pedagang Pajak Gambir ditetapkan tersangka. 

MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Polsek Percut Seituan menetapkan Liti Wari Iman Gea (37) pedagang Pajak Gambir yang menjadi korban penganiayaan preman sebagai tersangka.

Hal itu pun sempat viral karena Liti memposting surat penetapan tersangka dan penahanannya di akun Facebook miliknya. “Iya bang ada aku posting surat penahanan dan tersangka itu Facebook,” katanya, Jumat (8/10).

Liti mengungkapkan, awalnya dirinya mendapatkan surat itu setelah dikirim penyidik Polsek Percut Seituan beberapa waktu lalu.

“Sebelumnya kami dipanggil jadi saksi, datanglah ke polsek, terus ditanyai penyidik pengakuan si Beni kamu yang mukul, terus aku jawab tidak benar itu pak kami aja dikeroyok mereka,” ungkapnya.

Setelah membaca isi surat itu, Liti mengaku jatuh sakit karena tidak menyangka yang awalnya menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Trauma aku bang, langsung jatuh aku, ditolong suamiku, terus aku bilang ke dia gimana ini, kok malah aku jadi tersangka,” ucapnya sambil menangis.

Ketika Liti jatuh sakit, Liti mengaku dirinya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, namun dia tidak ingin melanjutkan perawatannya karena keterbatasan biaya.

“Aku masih trauma, masih belum sehat,” akunya sembari berharap adanya keadilan yang berpihak kepadaku. Sebab sebelumnya menjadi korban penganiayaan.

“Aku berharap harus ada keadilan pak, aku korban di sini, kenapa jadi tersangka?. Saya tidak terima seperti cara polisi menangani masalah,” pungkasnya.(wol/lvz/data3).Editor: SASTROY BANGUN
sumber: waspada

 

This entry was posted in Berita, Berita dan Informasi Utk Takasima, Taneh Karo Simalem. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *