MASYARAKAT LAPOR CALL CENTER 110 JIKA ALAMI PUNGLI DAN PREMANISME

MEDAN, Waspada.co.id – Masyarakat yang bermukim di wilayah hukum Polsek Medan Baru, jangan takut melaporkan segala bentuk tindak kejahatan premanisme dan pungutan liar (pungli).

“Manakala mengalami, merasakan, melihat, dan mendengar ada oknum-oknum yang melakukan pungutan liar atau pemerasan terhadap diri ataupun siapa saja silakan segera hubungi kami, hubungi Call Center 100 Polrestabes Medan,” jelas Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis, Senin (4/10).

Disebutkan, di layanan Call Center 110 terdapat operator yang segera bisa menerima langsung pengaduan dari masyarakat. Kemudian menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan turun ke TKP.

“Masyarakat juga bisa melaporkan melalui aplikasi Polisi Kita. Segera akan kita tindak lanjuti, jangan segan-segan untuk melapor ke polisi,” sebutnya.

“Dengan adanya imbauan ini diharapkan masyarakat dapat menjalankan seluruh aktivitasnya secara nyaman, aman, dan lancar tanpa adanya gangguan aksi premanisme dan pungli,” pungkasnya. (wol/lvz/gacok/data3)
sumber: waspada

This entry was posted in Berita, Berita dan Informasi Utk Takasima, Taneh Karo Simalem. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *