Jakarta – Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kece alias Kace di dalam tahanan. Selain AKP Imam, Kepala Jaga Keamanan Sel Rutan Bareskrim dan satu anggotanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Selanjutnya gelar perkara telah dilakukan Kamis (30/9). Divisi Propam telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim,” ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Adapun pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sendiri telah dilakukan kemarin. Sambo menekankan bahwa pemeriksaan Irjen Napoleon di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri dilakukan demi menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Sambo menyampaikan ketiga tersangka itu diduga melanggar disiplin serta tidak menjalankan SOP secara baik dan benar dalam menjaga tahanan sehingga Irjen Napoleon bisa menganiaya Kace. Untuk itu, Sidang Komisi Disiplin terhadap ketiga tersangka bakal digelar dalam waktu dekat.
“Para tersangka diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; Pelanggaran terkait peraturan kedinasan, kemudian Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya,” tuturnya.
Sementara itu, kata Sambo, Irjen Napoleon sendiri juga akan diproses etik. Proses itu akan berjalan setelah kasus penganiayaan Kace dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap IJP NB (Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte) akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M. Kace incraht,” imbuh Sambo.
Sebelumnya, Polri menyampaikan hasil pemeriksaan internal terkait peristiwa pemukulan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece alias Kace. Polri telah memeriksa petugas yang berjaga di Rutan Bareskrim saat kejadian hingga Kepala Rutan Bareskrim.
“Petugas jaga Rutan Bareskrim Polri (Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit) tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono lewat psan singkat, Selasa (28/9).
Sementara itu, lanjut Argo, hasil pemeriksaan internal menyimpulkan Karutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo lalai. Imam dinilai tak melakukan pengawasan secara baik terhadap rutan.
“Ka Rutan Bareskrim Polri (AKP Imam Suhondo) tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan pada rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga terjadi penganiayaan tahanan atas nama M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya,” ujar Argo.
Terkait berita ini, Irjen Ferdy Sambo meluruskan status Karutan Bareskrim Polri dan Kepala Jaga Keamanan Sel serta penjaga rutan adalah terduga pelanggar, bukan tersangka. Irjen Ferdy mengatakan istilah tersangka untuk seseorang yang melakukan pidana.
Sementara dalam proses kode etik di Propam, ketiganya diduga lalai dalam menjalankan tugas sehingga ditetapkan sebagai terduga pelanggar.(aud/aud)
sumber: detik