Nelayan Aceh pakai pukat harimau ditangkap Polairud. ©istimewa
Merdeka.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Aceh menangkap 5 orang nelayan yang diduga melaut menggunakan pukat harimau (trawl) di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (30/9).
“Penangkapan tersebut terjadi pada jarak sekitar 4 mil dari garis pantai Jambo Aye, Aceh Utara,” kata Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Wawan Setiawan.
Dia menyebut, kapal berukuran 18 gross tonnage (GT) itu dinahkodai oleh seorang berinisial KK (37), beserta anak buah kapal (ABK) masing-masing ILS (30), AH (28), MH (19), dan ZM (21).
Mereka ditangkap petugas dari KP-2006 Ditpolairud Polda Aceh. Saat diperiksa, kapal tersebut tak memiliki dokumen lengkap.
“Petugas juga mendapati nelayan tersebut melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau atau trawl,” ujarnya.
Bersama tersangka, polisi turut mengamankan setengah fiber ikan.
Wawan menyebut, nahkoda dan ABK kapal terancam dikenakan pasal 84 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 yang telah di ubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah,” pungkasnya. (mdk/bal)
sumber: merdeka